Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Banten Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan SYM, direktur PT EPP, terkait dugaan persekongkolan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Dalam penyelidikannya, Kejati Banten menyatakan bahwa tersangka diduga berkolusi dengan Kepala Dinas, Wahyunoto Lukman, dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Senin (14/4/2025).

Rangga menjelaskan bahwa DLH Kota Tangsel awalnya mengadakan penyediaan jasa layanan untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah. Rincian pengadaan tersebut mencakup Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.

Namun, tim penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara Pemerintah Kota Tangsel dan PT EPP, di mana perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, diduga ada persekongkolan lain yang melibatkan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah disepakati.

Tersangka SYM, Kepala Dinas DLH, dan Direktur BSIR, Agus Syamsudin, menyetujui bahwa CV BSIR akan mendukung kegiatan pengelolaan sampah. Wahyunoto juga menempatkan Sulaiman, penjaga kebunnya, sebagai direktur operasional CV BSIR.

Selama pelaksanaan kontrak tersebut, PT EPP terbukti tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun perusahaan tersebut telah menerima pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar, PT EPP ternyata tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke tempat pengolahan akhir (TPA) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa PT EPP telah mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain, termasuk PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, serta CV BSIR.

Tindakan tersangka ini melanggar Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tim Pidsus kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

“Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan,”tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel belum ditetapkan sebagai tersangka; penyidik masih mendalami peran Kepala Dinas tersebut meskipun sudah diperiksa sebagai saksi.

“Sementara belum, masih diperiksa masih mendalami perkara tersebut, WL sudah diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

Tim dari Kejati Banten kini sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara terkait perkara ini. Menurut informasi, kantor akuntan publik masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi dalam pengelolaan sampah ini.

“Saat ini tim masih menunggu hasil penghitungan KAP (kantor akuntan publik),” ujarnya.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab dan Polres Bogor Lepas 32 Bus Mudik Gratis, Ini Tujuannya ! 

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Pemerintah Kabupaten bersama Polres Bogor resmi melepas keberangkatan bus mudik gratis di Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat (28/3). Bus yang diberangkatkan sebanyak 32 dengan rincian 16.000 warga yang akan melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman tanpa biaya. Sekedar informasi Pemkab Bogor menyediakan 20 bus dan Polres Bogor sebanyak 12 bus dengan lokasi berbeda. Bupati Bogor, Rudy […]

  • WNI Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pramugari Singapore Airlines, Dijatuhi Penjara 3 Minggu

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang warga negara Indonesia bernama Brilliant Angjaya (23) terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang pramugari di pesawat yang sedang dalam perjalanan menuju Singapura. Angjaya telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga minggu. Menurut laporan The Straits Times pada Rabu, 26 Maret 2025, insiden pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2025, ketika Angjaya menjadi penumpang pesawat Singapore Airlines […]

  • Ijazah Jokowi Digugat di PN Solo, Alasan Terkait Alamat Jokowi di Solo

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, telah menggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain Jokowi, terdapat pihak-pihak lain yang juga dikaitkan dalam gugatan ini. Dalam penyampaiannya, Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat. Taufiq, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan ini […]

  • Permintaan Maaf dan Bentuk Tanggung Jawab Bupati Bogor 

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan, permohonan maaf dan akan menindaklanjuti beberapa hal yang viral berada di wilayah Kabupaten Bogor. Pertama, perihal Kades Gunung Menyan yang diduga mencemooh nasi kotak pemberian dari panitia pelaksana pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030, Rudy Susmanto – Ade Ruhandi di lingkungan Kabupaten Bogor. Lalu, APDESI yang melakukan […]

  • Gunakan Lahan Sewa, SMAN 21 Bekasi Akhirnya Miliki Gedung Sekolah Sendiri

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – SMA Negeri (SMAN) 21 Bekasi, yang berlokasi di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menggunakan lahan dan bangunan dengan status sewa. Pekan lalu, sekolah ini terkena dampak banjir yang melanda Perumahan PGP, mengakibatkan kerusakan pada fasilitas penting seperti ruang kelas, meja, papan tulis, dan kursi. “Kondisi kami […]

  • Mampuhkah AC Milan Comeback Lawan Feyenoord ?

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- AC Milan akan menjamu Feyenoord di San Siro pada leg kedua play-off fase gugur Liga Champions pada Rabu (19/2) dini hari. Pertandingan ini akan menjadi pembuktian AC Milan, karena pada leg pertama di Belanda meraka dipaksa menyerah 1-0. Gol cepat Igor Paixaa di menit ke-3 membawa Feyenoord menang hingga akhir laga. Meski bermain dikandang […]

expand_less