Kecanduan Pornografi Sesama Jenis, Penjual Kebab di Cibinong Cabuli Tiga Anak Laki-laki
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Korban Pencabulan
bogorplus.id – Seorang penjual kebab yang dikenal dengan inisial AA (22) telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di lokasi tempat ia berjualan, yaitu di perum BCE Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, saat Unit PPA Polres Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penangkapan salah satu pelaku berinisial AA (22).
“AA diamankan di rumahnya yang berada di perum BCE Kelurahan Sukahati Kecamatan CIbinong Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada beberapa anak,” tambahnya, Selasa (22/7/2025).
Cara yang digunakan AA untuk menjebak para korban adalah dengan mengancam mereka. Ia mengancam anak-anak tersebut agar mengikuti perintahnya atau tidak akan diajak bermain.
“Tidak ada iming-iming namun ada ancaman apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku makan korban tidak akan di ajak main oleh pelaku,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan menyimpang tersebut karena sering menonton video porno. Video yang dilihatnya kemudian ditiru dan diterapkan pada para korban.
“Pelaku AA sering menonton video porno sesama jenis kemudian pelaku mencontohkanya kepada para korban,” ungkapnya.
Yulista menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam anus korban dan meminta mereka untuk mengulum alat kelamin pelaku.
“Menurut pengakuan korban, pelaku AA sampai memasukan alat kelaminnya ke dalam alat lubang dubur dan saling mengulum alat kelamin,” jelasnya.
Dia melaporkan bahwa saat ini ada tiga korban yang semuanya di bawah umur, dengan usia 10, 11, dan 12 tahun. Ketiga anak tersebut adalah laki-laki.
“Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana,” tutupnya.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni