Kasus Dugaan Perselingkuhan, Pemkab Bogor Pecat Dua ASN Disdik
- account_circle Sandi
- calendar_month Ming, 21 Des 2025
- comment 0 komentar

Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas pendidikan.
Kedua oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diduga melakukan perselingkuhan.
Mereka diberhentikan dengan hormat tanpa pemeribtaan sendiri setelah terbukti melanggar disiplin.
Pemecatan kedua ASN Disdik itu disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bogor dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas ASN, khususnya di sektor pendidikan.
“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Keduanya kita hentikan karena tidak disiplin,” ujar Ajat, Minggu (21/12).
Ajat menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut tidak dilakukan secara instan. Pemerintah Kabupaten Bogor menjalankan proses pemeriksaan berjenjang, dimulai dari perangkat daerah, dilanjutkan oleh Inspektorat, hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.
Hasil pemeriksaan kemudian dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kata Ajat, pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari BKN, yang langsung ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.
“Surat keputusan sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025. Sesuai aturan, mereka juga diberikan hak untuk mengajukan banding administratif selama 14 hari kerja,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, sejak keputusan tersebut diterbitkan, kedua ASN itu sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Menurut Ajat, ketegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan profesional dan berintegritas.
Ia pun meminta seluruh ASN menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi bersama.
“Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.
Ia menambahkan, ASN sebagai pelayan publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah dan kehormatan jabatan.
Ke depan, Pemkab Bogor tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin dalam bentuk apa pun.
“Ini adalah amanah Bupati Bogor kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sebuah akun media sosial X, @sugarplumpy, mengunggah curahan hati terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum pengawas pendidikan di Kabupaten Bogor.
Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut ayahnya berinisial S, pengawas SMP, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pengawas SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah hingga berujung pada sanksi pemecatan, menandai keseriusan Pemkab Bogor dalam menegakkan disiplin dan etika ASN.
- Penulis: Sandi








