Breaking News
light_mode
Trending Tags

Karaoke sampai Panti Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Rumah Makan Wajib Ditutup Tirai

  • account_circle Putri
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang adanya aktivias tempat hiburan malam (THM), karaoke, sampai panti pijat selama Ramadhan 1447 H. Larangan ini berlaku juga pada kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026, mengenai pelaksanaan ketertiban uum dan ketentraman masyarakat pada gangguan selama Ramadhan di Kota Bogor. SK tersebut berlaku setelah ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Rabu (18/2/2026).

“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor dilihat detikcom, Kamis (19/2/2026).

Dalan SK tersebut, Pemkot Bogor mengizinkan rumah makan untuk buka pada siang hari, dengan aturan harus ditutup oleh tirai guna menghormati umat muslim yang sedang menjalani puasa.

“Rumah makan, warung makan atau sejenisnya, selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M dapat beroperasi pada siang hari. Dengan ketentuan apabila menyediakan tempat makan di tempat, wajib menutup tempat makan yang disediakan menggunakan tirai atau penutup, untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” bunyi poin SK tersebut.

Larangan ini juga berlaku untuk kegiatan SOTR, karena dapat menimbulkan kerawanan hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Larangan ini juga berlaku bagi bagi produksi, penjualan, sampai menyalakan petasan.

“Larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road di wilayah Kota Bogor dan kegiatan bazar Ramadhan di wilayah Kota Bogor wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masvarakat, serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian,” tulisnya.

Aturan kegiatan usaha yang tertulis dalam SK dibuat demi menjaga dan memelihara ketertiban umum, dan menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang sedang menjalani puasa selama Ramadhan. Bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, dikenakan sanksi admınistratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat,” tulisnya.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek GOM Rancabungur Rp18 Miliar Ambruk, TPT Tak Kuat Menahan Tanah

    Proyek GOM Rancabungur Rp18 Miliar Ambruk, TPT Tak Kuat Menahan Tanah

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Tembok Penahan Tanah (TPT) di proyek Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Rancabungur, Kabupaten Bogor ambruk. Proyek pembangunan GOM Rancabungur ini diketahui menelan anggaran sekitar Rp18 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.   Camat Rancabungur, Dita Aprilia mengatakan pihaknya sudah meninjau TPT GOM tersebut. Ia pun mengaku sudah koordinasi dengan Dinas Pemuda […]

  • Mandaya Award 2025: Setetes Harapan Perumda Tirta Kahuripan Jadi Inspirasi Nasional

    Mandaya Award 2025: Setetes Harapan Perumda Tirta Kahuripan Jadi Inspirasi Nasional

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali menorehkan prestasi gemilang tingkat nasional dengan meraih penghargaan Mandaya Award 2025 dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Sebanyak 798 peserta memperebutkan 5 posisi juara dengan 10 kategori dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan berhasil mendapatkan Juara Harapan 1 di kategori CSR […]

  • 6 WNI Meninggal Dunia Setelah Alami Kecelakaan Bus Saat Ibadah Umrah

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengumumkan bahwa enam warga negara Indonesia (WNI) telah meninggal dunia akibat kecelakaan bus saat melaksanakan ibadah umrah di jalan lintas Madinah-Makkah, Arab Saudi, pada Kamis. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Intelektual Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada pukul 13:30 waktu setempat (17:30 WIB). Kecelakaan terjadi di […]

  • Polisi Masih Mencari Pelaku Perusak Pos Keamanan Masjid Agung Kota Bogor

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Polisi masih mencari pelaku yang merusak pos keamanan di Masjid Agung Kota Bogor. Saat ini, pihak kepolisian sudah mengetahui identitas para pelaku. “Kita sudah identifikasi pelakunya siapa, tinggal tunggu waktu saja,” kata Kasat Reskrim Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, ketika berbicara dengan wartawan di kantornya, Selasa (3/6/2025). Aji belum memberikan informasi terperinci […]

  • Siapa Pemilik PT CMNP? Ini Profil Perusahaan yang Terseret Kasus Ganti Rugi dengan Bos MNC Group HT

    Siapa Pemilik PT CMNP? Ini Profil Perusahaan yang Terseret Kasus Ganti Rugi dengan Bos MNC Group HT

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah menjadi pusat perhatian usai terseret gugatan hukum besar terhadap pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo (HT), bos MNC Group. Gugatan tersebut terkait transaksi surat berharga yang diduga merugikan CMNP hingga triliunan rupiah. Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025, dengan […]

  • Kirab Bendera Merah Putih di Kabupaten Bogor

    Kirab Bendera Merah Putih di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

       

expand_less