Kades Cikuda Dipanggil Polisi, Diduga Terima Gratifikasi dari Perusahaan Properti
- account_circle Sandi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kades Cikuda memenuhi panggilan Polres Bogor. Foto :bogorplus.id
bogorplus.id- Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisal AS, Senin (25/8).
Pemanggilan itu, atas dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenerakan pemanggilan Kades Cikuda tersebut.
“Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,”ujarnya.
Ia mengatakan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda.
Alhasil, ditemukan peristiwa tidak pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.
Sementara itu, AS tidak berkomentar banyak atas pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor. “Nanti aja. (Udah diperiksa?) Iya ini, lagi (akan diperiksa),” kata AS sambil menuju kantor Reskrim Polres Bogor.
Dia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal gratifikasi yang diberikan perusahaan kepada dirinya.
AS mengatakan, untuk menunggu terlebih dulu untuk mengetahui dugaan gratifikasi yang diterima.
Terlihat, AS datang ke kantor Reskrim Polres Bogor mengenakan kacamata berwarna hitam, kemeja lengan pendek dan celana panjang berwarna coklat.
“Nanti aja, nanti kita kerja dulu ya,” jelas dia.
- Penulis: Sandi