Inovasi “Jemput Asa” Permudah Akses Layanan di Pengadilan Agama Cibinong
- account_circle Sandi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sekertaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika saat meluncurkan Jemput Asa. Foto : Diskominfo
bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pengadilan Agama Cibinong meluncurkan inovasi pelayanan “Jemput Asa” yang bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Inovasi ini memungkinkan proses sidang dilaksanakan langsung di kecamatan-kecamatan, dengan menggunakan mobil keliling pengadilan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, melalui jemput asa itu menghadirkan pengadilan langsung ke masyarakat.
“Kami menghadirkan pengadilan langsung ke masyarakat. Tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Cibinong,”ujarnya, Senin (15/7).
Pelayanan keliling ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan perkara di Pengadilan Agama Cibinong.
“Jika sidang dilakukan di kecamatan, masyarakat tidak perlu terjebak dalam antrian panjang di pengadilan pusat,”katanya.
Selain itu, Ajat menambahkan bahwa layanan ini akan mengurangi praktik percaloan yang sering terjadi di pengadilan.
Inovasi ini tidak hanya melibatkan Pengadilan Agama Cibinong, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor.
Kerjasama ini memungkinkan penanganan perkara secara komprehensif, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun dampak sosial, terutama terhadap anak dan perempuan pasca perceraian.
Ajat juga menekankan bahwa pelayanan hukum tidak hanya tentang prosedur, tetapi juga tentang pemahaman masyarakat.
“Inovasi ini membuat pengadilan lebih dekat dan lebih mudah diakses, terutama oleh mereka yang tinggal di daerah pelosok seperti Jonggol dan Jasinga,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Hj. Baiq Halkiyah, menjelaskan bahwa sistem ini mencakup lebih dari sekadar memindahkan lokasi sidang.
“Kami juga menghadirkan layanan bagi kelompok rentan, termasuk mereka yang tidak memiliki akses transportasi,”ucapnya.
Layanan antar-jemput untuk masyarakat rentan dan integrasi data administratif pasca perceraian menjadi bagian dari inovasi ini.
Lebih lanjut, Baiq menyebutkan bahwa inovasi “Jemput Asa” juga dilengkapi dengan sistem pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memastikan transparansi dan menghindari praktik pungutan liar.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum yang lebih manusiawi, cepat, dan transparan,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi