Breaking News
light_mode
Trending Tags

Iming-Imingin Uang Rp 5 Ribu, Dua Pria Parubaya di Ciampea Cabuli Anak Dibawah Umur 

  • account_circle Sandi
  • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Pelaku pencabulan anak di bawah umur WS (65) dan MR (68) tak bisa berkata kata setelah memakai rompi tahanan Polres Bogor.

Mereka berdua secara sekongkol tega mencabuli AZ (8) dan AQ (8) di Sebuah Gubuk di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasatreskirm Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2025 lalu.

Kala itu, AQ dan AZ tengah bermain di kebun disekitar rumahnya. Saat itu bertemu dengan tersangka WS yang saat itu sedang berkebun.

Kemudian pelaku WS memanggil kedua korban. Lalu mereka mengiming-imingi kedua anak itu dengan memberikan uang sebesar Rp5.000

“Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial AQ untuk membagi 5.000 itu kepada temannya,”ujarnya, Minggu (21/9).

Setelah uang diterima oleh korban, mereka diarahkan oleh tersangka WS dan MR ke sebuah gubuk tersebut. Keduanya langsung mencabuli korban.

AKP Teguh menuturkan, dari pengakuan para tersangkan ini, mereka melakukan perbuatan pencabulan untuk mengetahui kelamin korban dapat ereksi atau tidak.

“Korban AQ melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya saudari SR, kemudian bibinya memberitahukan kepada Ibu korban, dan tanggal 11 Agustus orang tua korban datang untuk membuat laporan polisi di Polres Bogor,”jelasnya.

Kedua tersangka kemudian ditangkap di kediaman masing masing. WS berprofesi sebagai sopir dan MR adalah buruh.

Dari tangan pelaku, Polres Bogor mengamankan berang bukti berupa pakaian korban dan uang iming-iming sebesar Rp 5 ribu.

Atas perbuatanya, kedua pelaku ini disangkakan pasal 82 junto pasal 76e undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atau undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak

“Dimana atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 5 miliar rupiah,”pungkasnya.

 

 

 

  • Penulis: Sandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Fadhil Arief Siapa? Bupati Batanghari yang Viral Usai Ngambek Saat Pelantikan ASN

    Muhammad Fadhil Arief Siapa? Bupati Batanghari yang Viral Usai Ngambek Saat Pelantikan ASN

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Sosok Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief viral setelah terekam kamera menunjukkan gestur kecewa atau ngambek dalam acara resmi. Momen itu terjadi saat agenda pelantikan dan penyerahan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Batanghari, Jambi, yang turut melibatkan pelepasan balon sebagai bagian dari simbolisasi perayaan. Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas […]

  • Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 500 meter di Kota Bogor

    Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 500 meter di Kota Bogor

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kota (Pemkot ) Bogor menggelar Kirab bendera Merah Putih rasaksa sepanjang 500 meter dari Tugu Kujang sampai Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi). Acara itu digelar untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun dan juga merupakan kegiatan Festival Merah Putih yang telah menjadi tradisi tahunan di Kota Bogor. Kirab Merah Putih tahun ini diikuti […]

  • Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Laptop Baru Agar Tak Menyesal Di Kemudian Hari

    Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Laptop Baru Agar Tak Menyesal Di Kemudian Hari

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Di zaman digital sekarang, laptop telah menjadi salah satu kebutuhan utama. Alat ini terbukti mempermudah aktivitas baik bagi pelajar maupun para pekerja. Laptop ringan dan praktis dibawa, serta sangat fleksibel. Laptop atau Notebook adalah alat yang ideal untuk menyelesaikan berbagai tugas karena bisa digunakan di mana saja dan kapan saja. Dengan semakin tingginya […]

  • Perumda Pasar Tohaga Pastikan Pasar Cileungsi Bebas Praktik Beras Oplosan

    Perumda Pasar Tohaga Pastikan Pasar Cileungsi Bebas Praktik Beras Oplosan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor memastikan pasar Cileungsi bebas dari praktik beras oplosan. Hal itu ditegaskan oleh oleh Kepala Unit Pasar Cileungsi, Isni Jayati. Bahkan ia mengecek langsung ke pedagang beras. Isni Jayanti mengatakan usai melakukan monitoring, pihaknya tidak menemukan sama sekali praktik maupun beras oplosan. “Kami melakukan monitoring ke pedangan, kami cek mulai […]

  • Kemenkeu Tetapkan Uang Saku untuk Mahasiswa Magang Rp 57 Ribu Setiap Hari

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kementerian Kuangan (Kemenkeu) telah menetapkan biaya uang saku harian untuk mahasiswa yang menjalani magang, sehingga para pemagang di kementerian dan lembaga (K/L) akan menerima uang saku setiap hari. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu mengatur uang saku harian untuk mahasiswa magang sebesar Rp 57.000 per hari. Lisbon Sirait, Direktur […]

  • Kejari Kabupaten Bogor Bidik Tambang Ilegal, PETI dan Kawasan Hutan Jadi Sorotan

    Kejari Kabupaten Bogor Bidik Tambang Ilegal, PETI dan Kawasan Hutan Jadi Sorotan

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai memperketat pengawasan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Sejumlah titik tambang kini dipetakan, dengan fokus utama pada kawasan hutan lindung dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan awal terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah.   Langkah itu, […]

expand_less