Iming-Imingin Uang Rp 5 Ribu, Dua Pria Parubaya di Ciampea Cabuli Anak Dibawah Umur
- account_circle Sandi
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025
- comment 0 komentar

Pelaku pencabulan di Ciampea, Kabupaten Bogor. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Pelaku pencabulan anak di bawah umur WS (65) dan MR (68) tak bisa berkata kata setelah memakai rompi tahanan Polres Bogor.
Mereka berdua secara sekongkol tega mencabuli AZ (8) dan AQ (8) di Sebuah Gubuk di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasatreskirm Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2025 lalu.
Kala itu, AQ dan AZ tengah bermain di kebun disekitar rumahnya. Saat itu bertemu dengan tersangka WS yang saat itu sedang berkebun.
Kemudian pelaku WS memanggil kedua korban. Lalu mereka mengiming-imingi kedua anak itu dengan memberikan uang sebesar Rp5.000
“Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial AQ untuk membagi 5.000 itu kepada temannya,”ujarnya, Minggu (21/9).
Setelah uang diterima oleh korban, mereka diarahkan oleh tersangka WS dan MR ke sebuah gubuk tersebut. Keduanya langsung mencabuli korban.
AKP Teguh menuturkan, dari pengakuan para tersangkan ini, mereka melakukan perbuatan pencabulan untuk mengetahui kelamin korban dapat ereksi atau tidak.
“Korban AQ melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya saudari SR, kemudian bibinya memberitahukan kepada Ibu korban, dan tanggal 11 Agustus orang tua korban datang untuk membuat laporan polisi di Polres Bogor,”jelasnya.
Kedua tersangka kemudian ditangkap di kediaman masing masing. WS berprofesi sebagai sopir dan MR adalah buruh.
Dari tangan pelaku, Polres Bogor mengamankan berang bukti berupa pakaian korban dan uang iming-iming sebesar Rp 5 ribu.
Atas perbuatanya, kedua pelaku ini disangkakan pasal 82 junto pasal 76e undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atau undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak
“Dimana atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 5 miliar rupiah,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi