Gubernur Jabar Batasi Tambang Parungpanjang hingga Akhir 2025
- account_circle Sandi
- calendar_month Ming, 28 Sep 2025
- comment 0 komentar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto : Bappeda Jabar
bogorplus.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi membatasi aktivitas tambang dan operasional angkutan barang tambang di wilayah Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pembatasan ini mencakup pengurangan produksi dan penjualan hingga 50 persen dari rencana yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban kegiatan tambang sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah terdampak.
“Seluruh kegiatan tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg dibatasi untuk kebutuhan di wilayah Jawa Barat,” tegas Dedi Mulyadi, dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/9) kemarin.
Selain pembatasan produksi, angkutan barang tambang juga wajib mengikuti Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Nomor 121 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor.
Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan daya angkut kendaraan tambang.
Kata dia, setiap kendaraan wajib ditimbang menggunakan alat yang tersedia di wilayah izin usaha tambang masing-masing.
Tak hanya itu, kendaraan angkutan tambang juga harus dilengkapi surat muatan resmi.
Surat tersebut wajib diterbitkan oleh pemilik barang, mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik, dan harus dipasang di kaca bagian kiri kendaraan.
Dedi juga meminta Bupati Bogor untuk mengawal pelaksanaan surat edaran ini.
“Bupati Bogor harus menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Jabar,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi, melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, dan Kodam III/Siliwangi.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2025,” tutupnya.
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya aktivitas tambang yang kerap menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, dan dampak lingkungan di kawasan barat Kabupaten Bogor.
Pemerintah Provinsi berharap, pembatasan ini dapat memberikan ruang perbaikan dan pengaturan ulang sektor pertambangan di wilayah tersebut.
- Penulis: Sandi