Breaking News
light_mode
Trending Tags

Eks Kapolres Ngada Dipecat Tak Hormat Setelah Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di kepolisian berakhir setelah ia terlibat dalam tindakan yang sangat meresahkan, yakni memperkosa tiga anak di bawah umur dan menggunakan narkoba.

Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa terdapat empat tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Tindakan tersebut meliputi perkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, penggunaan narkoba, serta produksi video kekerasan seksual.

Berdasarkan pertimbangan ini, majelis KEPP akhirnya memutuskan untuk mengakhiri karier Fajar di instansi kepolisian.

“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Trunoyudo.

Meski telah diputuskan untuk dipecat, Fajar tidak tinggal diam dan memilih untuk mengajukan banding. Sebagai seorang alumni SMA Taruna Nusantara dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), ia berusaha menggunakan haknya untuk membantah keputusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” tambah Trunoyudo.

Memori banding tersebut akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk kelengkapan administrasi. Setelah penyerahan banding, Sekretariat KEPP akan membentuk komisi banding yang akan menggelar sidang banding tanpa keterlibatan Fajar.

“Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Dan, setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” jelas Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri.

Namun, meski sidang etik telah usai, hal ini tak serta merta memberi ketenangan bagi Fajar. Ia masih harus menghadapi sanksi pidana.

Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar pelaku kejahatan seksual ini dihukum dengan berat, yaitu hukuman seumur hidup, apabila jumlah korbannya lebih dari satu.

“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” jelas Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Cak Anam, sapaan akrabnya, merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pelaku perkosaan anak dapat diancam pidana maksimum 15 tahun.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi tersebut bisa bertambah sepertiga jika pelaku adalah seorang pejabat negara.

“Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjutnya.

Sebelumnya, Fajar telah terbukti melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur. Dalam hasil penyelidikan Polri dan Polda NTT, ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan putusan pemecatannya pun diambil.

Tiga anak yang menjadi korban adalah berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara satu orang dewasa yang juga menjadi korban berusia 20 tahun.

Dalam tes urine yang dilakukan, AKBP Fajar Widyadharma juga teridentifikasi positif menggunakan narkoba.

Ia ditangkap oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah adanya dugaan keterlibatan dalam pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak di salah satu situs porno.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas Banjir, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Soroti Penyempitan DAS

    Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Sinergi Bogor–Tangerang Atasi Masalah Truk Parung Panjang

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mencari solusi terbaik atas persoalan penutupan jalan oleh sopir truk di Parung Panjang yang sempat viral beberapa hari lalu. Menurutnya, penanganan masalah tersebut tidak boleh hanya berpihak pada satu sisi. Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara […]

  • Jelang Nataru, Dishub dan Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Ram Check Bus AKAP

    Jelang Nataru, Dishub dan Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Ram Check Bus AKAP

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota menggelar ram check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan secara menyeluruh serta pemeriksaan urine bagi pengemudi bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bubulak, Kota Bogor, Selasa (23/12/2025). Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, mengatakan kegiatan tersebut merupakan […]

  • 15 Barang Penting yang Wajib Dibawa Sehari-hari dalam Tas

    15 Barang Penting yang Wajib Dibawa Sehari-hari dalam Tas

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Saat berpergian baik jauh maupun dekat, terdapat barang-barang yang diperlukan sehari-hari yang harus kita bawa. Kebutuhan setiap individu bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan. Contohnya, siswa biasanya lebih sering membawa alat tulis, sedangkan pekerja kantoran lebih akrab dengan laptop. Namun, ada beberapa barang sehari-hari yang sangat diperlukan untuk mempermudah […]

  • Pelaku Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Berhasil Ditangkap Kepolisian

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Sebanyak enam orang telah ditangkap oleh petugas kepolisian. Sebagai informasi, grup Facebook yang bernama ‘Fantasi Sedarah’ sempat menjadi pembicaraan hangat di media sosial X dan juga dibahas di Instagram. Para pengguna internet membagikan tangkapan layar sejumlah percakapan dalam grup tersebut yang berkaitan dengan inses […]

  • Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah Mewah di Kota Wisata

    Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah Mewah di Kota Wisata

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Sebuah rumah mewah di kawasan Kota Wisata, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dilalap api pada Kamis (29/1/2026) dini hari. Kebakaran diduga kuat dipicu korsleting listrik yang berasal dari lantai dua bangunan.   Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor, Yudi Santosa mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.17 WIB.   Pemilik rumah menjadi orang […]

  • Mengenal Kelengkeng Merah, Buah Unik dengan Segudang Manfaat

    Mengenal Kelengkeng Merah, Buah Unik dengan Segudang Manfaat

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Buah kelengkeng merupakan salah satu makanan sehat yang memiliki banyak peminat. Hal ini lantaran rasanya yang manis dan diperkaya oleh bermacam kandungan nutrisi. Namun, ternyata buah dengan nama latin dimocarpus longan ini memiliki banyak variasi. Salah satunya adalah buah kelengkeng merah atau red ruby longan yang berasal dari Thailand. Selain berwarna merah dan […]

expand_less