Eks Karyawan PT Timah Tagih Janji Pesangon Rp 35 M
- account_circle Tim Bogor Plus
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025
- comment 0 komentar
bogorplus.id – Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) mempertanyakan komitmen pemerintah terkait pembayaran pesangon bago 17.243 karyawan yang berdampak restrukturisasi pada tahun 1995, yang dijanjikan sebesar Rp 35 miliar. Janji ini sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2007.
Masalah ini kembali diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, Juru Bicara FKKB MKT, Suryadi Saman, menyampaikan bahwa janji tertulis itu belum juga dipenuhi, meskipun terdapat pergantian kepemimpinan di pemerintah dan DPR. Ia menekankan bahwa persoalan ini telah berlarut-larut selama 18 tahun.
“Kenapa setelah 18 tahun, sampai dengan hari ini, sudah beberapa periode, sudah 18 tahun, itu tidak bisa diselesaikan yang Rp 35 miliar ini,” ungkap Suryadi dalam RDPU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perjuangan mereka dimulai sejak 27 November 1997, dengan menggugat dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Namun, pengadilan tidak berwenang untuk mengadilu kasus tersebut lebih lanjut, dan gugatan ke Mahkamah Agung dinyatakan tidak lengkap.
Pada 4 Agustus 1999, FKKB MKT mencapai kesempatan tertulis yang disebut NKB PT Timah, di mana kewajiban pembayaran pesangon dijanjikan akan diselesaikan.
Pada 12 September 2007, pemerintah dan DPR menyepakati pemberian pesangon melalui APBN-P. Namun, pada 24 Januari 2008, Kementerian BUMN membatalkan ketetapan tersebut untuk melakukan kajian hukum, mengingat kasus ini belum pernah terjadi di Indonesia
Suryadi menjelaskan bahwa ada dua persoalan dalam kasus ini. Pertama, adanya pembohongan publik. Dalam sebuah rapat, manajemen PT Timah menyatakan bahwa tidak ada lagi masalah dengan karyawan.
“Dikatakan juga di sini, berdasarkan laporan PT Timah Tbk, dikatakan sudah tidak ada permasalahan menyangkut ketenagakerjaan mengingat PT Timah Tbk telah memenangkan di tingkat Mahkamah Agung,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah kalah dalam persidangan hingga saat ini. Ia menganggap pernyataan manajemen tersebut sebagai upaya untuk menghalangi hak para karyawan PT Timah.
“Itu masalah kebohongan yang dilakukan oleh Direksi atau manajemen PT Timah pada tahun 2008,” tegasnya.
Persoalan kedua, tambah Suryadi, adalah bahwa Komnas HAM pernah mengeluarkan surat rekomendasi pada tahun 2011 agar karyawan dan manajemen PT Timah melakukan audiensi, namun audiensi tersebut hingga kini belum terlaksana.
“Jadi kemunafikan ini menyebabkan masalah ini berlarut-larut,” tambahnya.
Ia juga mengaku telah menyurati Direktur PT Timah sebelum perubahan direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung baru-baru ini. Namun, FKKB MKT tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
“Ini bukan lagi bicara masalah nilai, kalau hanya dikalikan dengan nilai hanya Rp 2 juta rupiah saja satu orang itu. Kami mohon pengertian, kami bicara memperjuangkan harga diri,” tutup Suryadi.
- Penulis: Tim Bogor Plus