DPRD dan Pemkab Bogor Tinjau Sajiva Residence, Tegaskan Penertiban Kapling Tanpa Izin
- account_circle Putri
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar

Foto: Istimewa
bogorplus.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menemani Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk melakukan pengecekan izin beberapa perumahan, termausk Sajiva Residence yang terletak di Desa Pabuaran dan sekitaran Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026).
Pengecekan ini dilakukan setelah terjadinya bencana pergerakan tanah di daerah tersebut.
Sastra Winara mengatakan, selama kunjungan tersebut, pihaknya memeriksa beberapa kapling, perumahan komersial, hingga perumahan bersubsidi yang berada dekat dengan area yang terkena dampak pergerakan tanah.
“Tadi kita cek bersama-sama. Ada satu perumahan subsidi yang sudah berizin. Sementara di sebelahnya terdapat lahan kosong yang dibuat kapling, namun untuk yang tersebut tidak akan kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” ujar Sastra.
Dia menekankan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan perumahan.
“Apabila ditemui beberapa pelanggaran peraturan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah dan tindakan tegas dengan mencabut izinnya,” tegasnya.
Menurut Sastra, kegiatan inventarisasi pembangunan perumahan tersebut merupakan respons terhadap laporan dari warga yang terdampak oleh pergerakan tanah.
Dalam hasil inventarisasi yang dilakukan dalam dua hingga tiga hari terakhir, ada beberapa pembangunan yang dicatat memiliki potensi sebagai penyebab pergeseran tanah.
Pendapat serupa disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto. Ia menjelaskan bahwa peninjauan ini dilakukan untuk menunjukkan kehadiran negara di tengah kekhawatiran masyarakat sekaligus Langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga lingkungan dan tata ruang.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan keberlanjutkan lingkungan.
“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegas Rudy Susmanto.
Selain meninjau lokasi terdampak pergerakan tanah, Bupati Bogor juga menyoroti banyaknya kasus penjualan tanah kapling oleh beberapa pihak tanpa adanya rencana pembangunan perumahan yang sesuai.
Menurutnya, hal ini banyak ditemukan di area Bogor Timur serta beberapa daerah di Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan izin pembangunan perumahan dengan prinsip hati-hati, terutama dalam hal tata ruang dan lingkungan.
Dia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penangguhan sementara proses prizinan pembangunan perumahan.
“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, Rudy Susmanto memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas di beberapa titik lokasi yang dianggap berisiko.
Perangkat daerah terkait diminta untuk segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahap dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung lainnya.
“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” jelas Rudy Susmanto.
- Penulis: Putri







