DKPP Pecat Permanen Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi
- account_circle Putri
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: KPU Kota Bogor
bogorplus.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi telah memberikan sanksi pemecatan permanen kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin, yang menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berlangsung, Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi telah terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP juga menekankan bahwa pihak pengadu atau pelapor memiliki hak hukum yang sah untuk mengajukan keluhan, sehingga DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili kasus ini.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan Majelis DKPP, dikutip dari kanal YouTube DKPP, Senin (9/2/2026).
Selain memberikan sanksi pemecatan, DKPP juga menginstruksi dua hal kepada instansi terkait dalam amar putusannya.
Pertama, KPU RI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara itu, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan pemecatan tersebut sesuai dengan saja Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian ini menambahkan daftar sanksi tegas yang diterapkan DKPP sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, terutama di tingkat daerah.
- Penulis: Putri








