Dishub Kota Bogor Lanjutkan Razia Angkot Usia di Atas 20 Tahun Usai Perwali Terbit
- account_circle Putri
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Sekar Andini
bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengonfirmasi bahwa razia terhadap angkutan kota (angkot) yang melebihi batas umur teknis 20 tahun akan dilanjutkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 diumumkan secara resmi.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa razia tersebut sebelumnya telah dilakukan secara rutin sejak 2 Januari 2026. Namun, razia tersebut sempat ditunda atas kesepakatan antara Pemerintah Kota Bogor dengan pengelola angkot pada 22 Januari 2026, sambil menunggu Perwali disusun.
“Sudah pasti akan dilanjutkan lagi nanti razia angkot di atas batas umur teknis 20 tahun, tapi setelah Perwali terbit sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkot 20 tahun,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, Dishub Kota Bogor telah menggelar razia terhadap angkot yang dianggap telah melewati batas umur teknis, dan sebanyak 364 unit angkot telah berhasil terjaring dari tanggal 2 hingga 19 Januari 2026.
Walaupun razia saat ini ditangguhkan karena menunggu penyelesaian Perwali, Sujatmiko menegaskan bahwa ratusan angkot yang terkena razia tetap akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada.
“364 unit angkot yang telah kami razia itu dokumen administrasinya. Itu tetap harus diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jadi kebijakannya berlaku ke depan dan tidak berpengaruh pada angkutan yang telah dirazia sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai penyusunan Perwali, Sujatmiko menjelaskan bahwa saat ini masih berada dalam fase diskusi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah Kota Bogor, Dishub, organisasi transportasi darat, hingga perwakilan sopir dan pemilik angkot. Ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan nanti dapat diterima oleh semua pihak.
Setelah proses diskusi selesai, rancangan Perwali tersebut akan diajukan ke pemerintah provinsi Jawa Barat untuk dilakukan harmonisasi dan asistensi sebelum ditetapkan secara resmi.
Perwali Nomor 8 Tahun 2023 nantinya akan merinci lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis di lapangan, prosedur penertiban, serta pengelolaan kebijakan peremajaan angkot dan penghapusan angkot yang tidak layak beroperasi atau berusia di atas batas umur teknis 20 tahun.
“Semoga Perwali sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini segera bisa kami tetapkan, sehingga ketertiban operasional angkot di jalanan dapat lebih tertata,” katanya.
- Penulis: Putri








