Disebut Berbahaya, Apakah Whip Pink Termasuk Narkotika?
- account_circle Abdul
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas nitrous oxide (N2O) yang terdapat dalam tabung whip pink hingga saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika. Meski demikian, ia menyoroti meningkatnya penyalahgunaan gas tersebut yang mulai mengkhawatirkan.
Menurut Suyudi, penggunaan whip pink untuk mencari sensasi euforia sesaat sudah mulai marak, terutama di kalangan anak muda. Efek yang ditimbulkan memang cepat terasa, namun berisiko membahayakan kesehatan.
“Zat ini disalahgunakan oleh masyarakat kita, atau anak-anak kita, untuk euforia atau kesenangan yang efeknya cepat,” ujar Suyudi usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Suyudi menegaskan bahwa BNN tidak dapat bekerja sendirian dalam mengawasi peredaran gas N2O.
Pasalnya, secara aturan hukum, zat tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga diperlukan sinergi lintas lembaga.
“BNN akan terus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk mengawasi peredarannya, karena secara regulasi zat ini belum diatur sebagai narkotika,” kata Suyudi.
Ia juga menjelaskan bahwa gas N2O memiliki efek stimulan yang cukup tinggi. Apabila digunakan secara tidak semestinya, dampaknya bisa sangat serius dan bahkan berujung pada kematian.
Oleh karena itu, Suyudi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink.
Di sisi lain, Suyudi mengingatkan bahwa whip pink sejatinya merupakan produk legal dengan fungsi tertentu. Gas tersebut lazim digunakan dalam dunia medis serta industri makanan dan minuman.
“Whip pink ini digunakan untuk kepentingan medis dan juga produk makanan, seperti untuk kopi, roti, kue, dan sebagainya,” jelasnya.
Terkait wacana penggolongan gas N2O sebagai narkotika, Suyudi menyebut bahwa BNN saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menilai aspek risiko dan regulasinya.
“Iya, masih dikaji,” ucapnya singkat.
Isu whip pink sendiri mencuat dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama BNN. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, mempertanyakan kejelasan status hukum gas N2O, termasuk kemungkinan penyamaannya dengan lem Aibon yang kerap disalahgunakan.
“Gas N2O ini apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika atau narkoba tertentu? Atau disamakan dengan isep Aibon seperti yang teler-teler di jalanan?” kata Rikwanto dalam rapat tersebut.
Rikwanto menilai penyalahgunaan whip pink justru menyasar kalangan menengah ke atas, berbeda dengan lem Aibon yang identik dengan kelompok ekonomi bawah karena harganya murah.
“Ini cukup membahayakan. Tren kemarin sudah ada kasus karena whip pink,” ujarnya.
Ia menambahkan, whip pink kerap digunakan untuk tujuan ‘nge-fly’ atau merasakan sensasi euforia sesaat.
Karena itu, Rikwanto meminta BNN memberikan penjelasan yang tegas mengenai posisi whip pink dalam perspektif hukum narkotika nasional.
“Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika,” pungkasnya.
- Penulis: Abdul






