Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirut RBT Meninggal Dunia, Status Pidana Kasus Korupsi Timah Otomatis Gugur

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, telah meninggal dunia. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa status pidana Suparta kini otomatis gugur akibat kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).

Harli kemudian menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait uang pengganti yang dikenakan kepada Suparta. Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan melakukan kajian lebih dalam mengenai hal tersebut.

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan apakah penyidik akan menyerahkan permasalahan ini kepada hukum perdata untuk dilakukan gugatan.

“Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Kabar tentang meninggalnya Suparta di konfirmasi oleh Harli pada malam sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Suparta meninggal pada tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18. 05 WIB, di RSUD Cibinong.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Ia juga telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Hakim tingkat banding menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang awalnya menghukum Suparta dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi dalam pengelolaan timah ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 300 triliun, angka ini diperoleh dari kerugian kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, sebagai BUMN, dengan pihak swasta, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecurangan UTBK Makin Menjadi, Mulai dari Joki sampai Pasang Kamera Tersembunyi

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 mengungkapkan bahwa setidaknya 50 peserta terlibat dalam praktik kecurangan, serta terdapat 10 orang yang berperan sebagai joki selama enam hari pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2025. Ketua Tim Penanggungjawab Panitia SNPMB 2025, Eduart Wolok, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa. “Jumlah peserta yang terlibat kurang […]

  • Kemenkeu Tetapkan Uang Saku untuk Mahasiswa Magang Rp 57 Ribu Setiap Hari

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kementerian Kuangan (Kemenkeu) telah menetapkan biaya uang saku harian untuk mahasiswa yang menjalani magang, sehingga para pemagang di kementerian dan lembaga (K/L) akan menerima uang saku setiap hari. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu mengatur uang saku harian untuk mahasiswa magang sebesar Rp 57.000 per hari. Lisbon Sirait, Direktur […]

  • Prabowo Meminta Perusahaan Memberikan THR Pekerja Swasta, BUM, dan BUMD Paling Lambat H-7 Lebaran

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada para pengusaha agar  tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi […]

  • 4 Cara Mudah Mengaktifkan VPN untuk Internet Lebih Aman dan Bebas

    4 Cara Mudah Mengaktifkan VPN untuk Internet Lebih Aman dan Bebas

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sudah banyak orang yang memahami apa itu VPN. VPN telah digunakan untuk berbagai macam tujuan di dunia digital, dan kini tidak hanya menjadi milik segelintir orang saja. Terlebih lagi, dengan banyaknya jaringan Wi-Fi gratis di area umum, serta batasan yang diberlakukan oleh pemerintah dan penyedia layanan internet, VPN hadir untuk memberikan tambahan perlindungan […]

  • Seorang Pendaki Dinyatakan Hilang di Gunung Joglo Bogor, Tim SAR Lakukan Pencarian

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang pendaki dinyatakan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Joglo Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Tim SAR Nasional (Basarnas), pendaki atas nama Mohamad Rohadi (21) dinyatakan hilang sejak Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Diketahui, Rohadi terakhir kali memakai kaos lengan panjang berwarna hitam […]

  • KPU Laksanakan Pungutan Suara Ulang Pilkada di 10 Daerah

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 daerah, dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar dan aman. “Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025,” ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam pernyataannya, […]

expand_less