Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirut RBT Meninggal Dunia, Status Pidana Kasus Korupsi Timah Otomatis Gugur

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, telah meninggal dunia. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa status pidana Suparta kini otomatis gugur akibat kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).

Harli kemudian menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait uang pengganti yang dikenakan kepada Suparta. Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan melakukan kajian lebih dalam mengenai hal tersebut.

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan apakah penyidik akan menyerahkan permasalahan ini kepada hukum perdata untuk dilakukan gugatan.

“Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Kabar tentang meninggalnya Suparta di konfirmasi oleh Harli pada malam sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Suparta meninggal pada tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18. 05 WIB, di RSUD Cibinong.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Ia juga telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Hakim tingkat banding menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang awalnya menghukum Suparta dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi dalam pengelolaan timah ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 300 triliun, angka ini diperoleh dari kerugian kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, sebagai BUMN, dengan pihak swasta, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBKSDA Riau Mengevakuasi Anak Gajah yang Tertinggal Induknya

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan evakuasi terhadap seekor anak gajah yang tersesat, Senin (10/3/2025). Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengungkapkan bahwa anak gajah tersebut ditemukan di kebun sawit milik warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. “Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sehari sebelumnya anak […]

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nilai Dadang Kosasih Layak Jadi Kadishub

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih layak menjadi Kepala Dinas (Kadis). Hal itu Kang Dedi Mulyadi (KDM) sampaikan saat mengahadiri Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 di Kabupaten Bogor, Selasa (3/6). Ia menitipkan pesan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto agar Dadang Kosasih menjadi kepala Dinas Perhubungan (Dishub). KDM […]

  • PM Australia Akan Berkunjung ke RI Sehari Setelah di Lantik

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto akan menerima kedatangan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, pada hari Rabu (14/5/2025). Ini adalah kunjungan pertama bagi Albanese setelah terpilih kembali dalam pemilihan di Australia dan dilantik pada hari Selasa (13/5/2025). Ia akan berada di Indonesia dari tanggal 14 hingga 16 Mei. “PM Albanese yang baru saja terpilih kembali menjadi Perdana […]

  • Wisata Pemandian Ilegal, BKSDA Larang Aktivitas di Aliran Sungai Batang Anai

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar, adalah ilegal atau tidak memiliki izin. “Kami pastikan tempat pemandian itu ilegal,” ujar Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang pada hari Minggu. Kepala BKSDA menambahkan bahwa hingga […]

  • Rayakan Ramadhan, Masjid Istiqlal Sediakan 4000 Box Makanan Setiap Hari

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Rayakan Ramadhan, Masjid Istiqlal menyiapkan 4.000 box makanan gratis untuk sahur dan buka puasa pada saat bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025. Masjid Istiqlal merupakan masjid terbesar di Asia Tenggara yang terletak di pusat ibukota Jakarta. Pembangunan masjid ini diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Soekarno pada Desember 1954, dengan Ketua […]

  • Ramp Check Lebaran 2025 : Pemkab Bogor Pastikan Armada Siap dan Aman 

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan ramp chek moda transporgasi untuk keberangkatan mudik lebaran 2025. Ramp cek itu dilaksanakan di PO Medal Jaya, Cibinong, Senin (24/3). Kegiatan itu sebagai upaya menjamin keselamatan penumpang. Bupati Bogor, Rudy Susmanto memastikan seluruh aramada yang berangkat dari Kabupaten Bogor dalam kondisi sehat dan aman. “Kita memastikan bahwa seluruh armada ini […]

expand_less