Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirut RBT Meninggal Dunia, Status Pidana Kasus Korupsi Timah Otomatis Gugur

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, telah meninggal dunia. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa status pidana Suparta kini otomatis gugur akibat kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).

Harli kemudian menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait uang pengganti yang dikenakan kepada Suparta. Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan melakukan kajian lebih dalam mengenai hal tersebut.

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan apakah penyidik akan menyerahkan permasalahan ini kepada hukum perdata untuk dilakukan gugatan.

“Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Kabar tentang meninggalnya Suparta di konfirmasi oleh Harli pada malam sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Suparta meninggal pada tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18. 05 WIB, di RSUD Cibinong.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Ia juga telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Hakim tingkat banding menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang awalnya menghukum Suparta dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi dalam pengelolaan timah ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 300 triliun, angka ini diperoleh dari kerugian kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, sebagai BUMN, dengan pihak swasta, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jawa Barat Bakal Selidik Polemik Uang Kompensasi Sopir, Meski Sudah Dikembalikan  

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proses hukum terkait dengan polemik uang kompensasi para supir angkot puncak terus berjalan. Meski sudah menerima laporan mengenai pengembalian uang kepada para sopir, Dedi menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan. Hal ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan pemangkasan bantuan dari Provinsi Jawa Barat. “Logika sederhana […]

  • Philo Paz Armand Kerja Apa? Ini Jejak Kariernya di Tengah Isu Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsa

    Philo Paz Armand Kerja Apa? Ini Jejak Kariernya di Tengah Isu Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsa

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Nama Philo Paz Armand kembali ramai diperbincangkan setelah kabar perceraian antara pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan istrinya, Azizah Salsha mencuat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tigaraksa, perkara cerai talak dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs resmi disidangkan pada Senin, 25 Agustus 2025. Meski nama keduanya dipanggil masuk ke ruang sidang III, […]

  • Resep Membuat Sate Maranggi, Lengkap dengan Sambal Oncom

    Resep Membuat Sate Maranggi, Lengkap dengan Sambal Oncom

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sate maranggi khas Jawa Barat memang dikenal memiliki tekstur yang empuk dan rasa yang manis. Berbeda dengan sate lainnya, bumbu sate maranggi meresap sempurna sampai ke bagian dalam daging. Sate maranggi juga didampingi dengan sambal oncom dan ketan bakar sehingga terkesan unik dan sangat lezat pastinya. Kalau Anda malas beli keluar, Anda juga […]

  • Kakorlantas, Menhub, Dirut JR, dan Dirut ASDP Kompak Memantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak Banten

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dan Direktur Utama ASDP Heru Widodo secara kompak memantau pelaksanaan hari pertama Operasi Ketupat 2025 hingga menjelang subuh. Mereka pun terpaksa berbuka puasa di Pelabuhan Merak, Banten. Menhub Dudy tiba di Rest Area KM 13. 5A Tol Jakarta-Merak pada malam Minggu (23/3). Dari lokasi tersebut, ia bersama Irjen Agus, Rivan Purwantono, dan […]

  • Selain Pepaya, Berikut 8 Jenis Buah Pelancar BAB

    Selain Pepaya, Berikut 8 Jenis Buah Pelancar BAB

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kamu pasti pernah mengalami kesulitan saat ingin buang air besar, bukan? Tahukah kamu bahwa kondisi ini bisa jadi tanda bahwa tubuhmu kurang asupan serat? Umumnya, pepaya dianggap sebagai solusi terbaik saat perut mulai terganggu. Buah yang berbentuk panjang ini diyakini dapat membantu melancarkan proses buang air besar. Namun, tidak hanya pepaya saja yang […]

  • Bank Kota Bogor Resmi Jalin Kemitraan dengan PT Bank MNC

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Perumda BPR Bank Kota Bogor secara resmi telah menjalin kemitraan dengan PT Bank MNC Internasional Tbk (IDX: BABP) atau MNC Bank, yang merupakan anak perusahaan dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) dan bagian dari MNC Group. Kerja sama yang ditandatangani dalam perjanjian ini merupakan suatu langkah strategis untuk menawarkan layanan perbankan […]

expand_less