Dendam Sejak Lama, Pemuda di Bogor Tembak Rekan Kerja
- account_circle Sandi
- calendar_month Sab, 16 Agu 2025
- comment 0 komentar

Polisi saat menunjukan Airsoft Gun. Foto : Dok Polsek Bogor Utara
Dendam Sejak Lama, Pemuda di Bogor Tembak Rekan Kerja
bogorplus.id- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S.W alias R (28) dan G.R alias E (26). Pelaku penambakan terhadap rekan kerjanya MAL.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (16/8) pukul 06.30 WIB. Korban ditembak sebanyak 15 kali oleh pelaku secara brutal fdi Jalan Raya Kedung Halang, Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan, Korban dan pelaku diketahui bekerja di perusahaan jasa ekspedisi J&T.
“Namun memang sudah lama bermusuhan sejak masih sekolah, sekitar 10 tahun lalu. Keduanya kembali cekcok saat bertemu di tempat kerja hingga berujung penembakan,”ujarnya, Sabtu (16/8).
Awalnya korban sempat meminta maaf dan meminta agar masalah lama tidak diungkit lagi. Namun, pelaku tetap menyimpan dendam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil airsoft gun yang disimpannya dan kemudian kembali ketempat kerja dengan niat membalaskan dendamnya.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan menembak korban di bagian kaki. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku menembakkan senjata sebanyak 15 kali,” katanya.
Korban pun mengalami luka tembak di kaki kiri, kaki kanan, dan punggung. Saat ini diketahui korban masih menjalani perawatan
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk airsoft gun kaliber 9 mm dan 10 butir gotri.
Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial B di kawasan Lampung seharga Rp500 ribu.
“Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada 2018 dari Lapas Pondok Rajeg. Dalam aksinya ini pelaku juga ditemani oleh rekannya berinisial GR namun hanya menemani tidak melakukan penembakan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Penulis: Sandi