Dedie Rachim Ungkap Tiga Resolusi Kota Bogor 2026, Fokus Sampah, Air Limbah, dan Transportasi
- account_circle Putri
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Pemkot Bogor
bogorplus.id – Menyambut Tahun Baru 2026, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah merancang tiga resolusi penting sebagai langkah strategis untuk mendorong perubahan signifikan dalam pengelolaan Kota Bogor.
Ketiga fokus ini mencakup pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tingkat kota, serta perbaikan sistem transportasi umum melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan kota.
Resolusi tersebut diungkapkan oleh Dedie Rachim setelah Rapat Paripurna Akhir Tahun DPRD Kota Bogor yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Selasa (30/12/2025).
Dedie menyatakan, tahun 2026 akan merupakan momen penting bagi Kota Bogor untuk melangkah ke era baru dalam pengelolaan kota yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Pada 2026 kita akan mulai masuk ke dalam sejarah baru pengelolaan sampah. Dari yang sebelumnya masih manual, akan beralih ke waste to energy melalui teknologi yang mutakhir,” kata Dedie.
Dengan teknologi ini, Dedie berharap sampah tidak akan lagi berserakan dan dapat dikelola secara terpusat hingga semuanya dapat diubah menjadi energi listrik.
Pemerintah Kota Bogor juga sedang melakukan upaya untuk membangun dua instalasi pengolahan sampah, tidak hanya di Galuga, tetapi di lokasi lain juga.
“Supaya sampah yang selama ini belum terkelola bisa ditangani dengan baik dan tuntas,” ujarnya.
Resolusi selanjutnya adalah pembangunan IPAL skala kota yang ditargetkan akan terealisasi pada 2026.
Inisiatif ini dianggap krusial untuk memperkuat layanan air bersih bagi warga Kota Bogor.
“Insya Allah, jika tidak ada halangan, IPAL skala kota dapat terlaksana di tahun 2026,” tambahnya.
Disamping itu, Dedie menekankan pentingnya penataan transportasi umum sebagai salah satu resolusi Pemkot Bogor di 2026. Salah satu cara yang dilakukan ialah melalui penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai batas usia teknis angkutan kota.
Ia percaya, penerapan peraturan ini diharapkan dapat menjawab berbagai kelihan dari masyarakat, mulai dari kemacetan, angkutan kota yang ngetem sembarangan, dan masalah kedisiplinan.
“Keluhan masyarakat tentang kemacetan, angkot yang ngetem di mana-mana, dan ketidakdisiplinan insya Allah akan terjawab dengan implementasi perda ini,” tegas Dedie.
Dedie menambahkan, pelaksanaan perda akan dilaksanakan secara bertahap. Pemkot Bogor akan mengutamakan penerapan lengkap pembatasan usia angkutan hingga tidak ada lagi angkot yang berusia di lebih dari 20 tahun.
Setelah tahap tersebut selesai, baru akan dipertimbangkan kebijakan lanjutan seperti pengalihan rute dan konversi angkutan.
“Kami selesaikan dulu implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara penuh. Kebijakan lanjutan tidak bisa dilaksanakan secara bersamaan karena harus ada jeda,” jelasnya.
Ia juga mengajak semua masyarakat, termasuk para pelaku usaha transportasi, untuk mendukung resolusi ini.
“Percayakan kepada pemerintah daerah. Kami sedang memikirkan langkah-langkah berikutnya demi perubahan Kota Bogor ke arah yang lebih baik,” pungkas Dedie.
- Penulis: Putri


