Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik: Syarat, Prosedur, dan Dasar Hukumnya

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id Tuntutan pencemaran nama baik dapat dilayangkan saat seseorang menjelek-jelekkan nama baik organisasi, perusahaan, atau seseorang melalui media sosial atau pesan broadcast.

Biasanya bentuk pencemaran baik yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan melalui tulisan teks, video, gambar, dan semacamnya.

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Melaporkan kasus pencemaran nama baik diawali dengan mengumpulkan saksi, lalu dilanjutkan dengan mempersiapkan bukti-bukti yang valid.

Setelah itu, siapkan juga kuasa hukum untuk membantu mengurus proses, baru kemudian laporkan ke pihak berwenang.

Simak penjelasan di bawah ini untuk lengkapnya:

1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Valid

Sebelum melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, hal yang perlu Anda lakukan pertama adalah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan.

Misalnya, foto, screenshot, atau video tindakan pencemaran nama baik berlangsung.

Setelah itu, kumpulkan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di media sosial atau media lainnya.

Hal ini sangat penting dilakukan untuk mempertegas dan memperkuat adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Anda dan memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Prinsip yang sama juga berlaku untuk cara melaporkan pencemaran nama baik di WhatsApp dan di medsos, baik Facebook maupun Twitter, yang sering kali menjadi salah satu bentuk pencemaran nama yang umum terjadi.

Undang-undang juga mengatur tentang penghinaan melalui WhatsApp, sehingga perlu diperhatikan dengan baik.

2. Persiapkan Mental dan Bukti-Bukti

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan mental dan bukti-bukti yang sudah terkumpul.

Misalnya, konteks yang hendak ingin disampaikan kepada pihak kepolisian, kronologis kejadian, kenapa itu terjadi, kapan, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

3. Siapkan Kuasa Hukum

Cara melaporkan pencemaran nama baik dapat berjalan lebih baik jika didampingi oleh kuasa hukum.

Dengan adanya kehadiran kuasa hukum ini, Anda dapat membuat laporan pencemaran nama baik dengan lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian

Setelah menyiapkan semua hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekarang Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.

Anda bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal dan kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Bentuk laporan bisa diterima secara tertulis atau lisan. Jika tertulis, Maka laporan atau surat laporan harus ditandatangani oleh pelapor.

Sedangkan lisan harus dicatat oleh penyidik dan diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani.

Setelah menerima laporan, pihak penyelidik harus menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan.

Setelah itu, mereka akan mulai menyelidiki laporan setelah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Perlu diketahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya berlaku sampai enam bulan setelah pelapor mengetahui.

Laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika kasusnya sudah melewati batas tersebut.

Tuntutan dan Pasal Pencemaran Nama Baik

Aksi pidana pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik No. 11 Tahun 2008.

Namun cara melaporkan pencemaran nama baik harus berbentuk informasi yang akan dilakukan publikasi terlebih dahulu harus memiliki izin dari yang bersangkutan supaya mereka tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan dan bisa dipertanggung jawabkan.

Berikut adalah beberapa pasal dan hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

1. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 315 KUHP

Pelaku yang sengaja melanggar pasal tersebut dapat dijatuhi hukuman dengan penghinaan ringan dimana hukumannya berupa hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.

3. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Biaya Lapor Pencemaran Nama Baik

Tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada pihak kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik.

Pihak kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait dengan laporan tersebut.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Cara Mengompres Video di HP dan Laptop Tanpa Mengurangi Kualitas

    8 Cara Mengompres Video di HP dan Laptop Tanpa Mengurangi Kualitas

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Mengompres video adalah cara yang efisien untuk mengecilkan ukuran file video tanpa mengurangi kualitas gambar. Melakukan proses kompresi video sangat penting untuk menghemat ruang penyimpanan dan mempercepat proses unggah agar lebih mudah untuk dibagikan lewat media sosial atau email. Jadi, bagaimana cara mengompres video? Seperti yang kita tahu, video dengan resolusi tinggi biasanya […]

  • 7 Buku Pengembangan Diri Paling Inspiratif untuk Siswa SMA

    7 Buku Pengembangan Diri Paling Inspiratif untuk Siswa SMA

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Buku pengembangan diri dapat menjadi pilihan yang cocok bagi siswa SMA. Berguna untuk pertumbuhan pribadi dan akademis, berikut ini adalah tujuh rekomendasi buku pengembangan diri untuk remaja tersebut. Seperti diketahui, masa SMA adalah fase peralihan antara remaja dan dewasa muda. Selain itu, para siswa SMA juga bersiap-siap untuk memasuki jenjang pendidikan tinggi. Untuk […]

  • 6 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Bogor Dicoret, Terindikasi Gunakan Dana untuk Judi Online

    6 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Bogor Dicoret, Terindikasi Gunakan Dana untuk Judi Online

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Sebanyak 6.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bogor dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Temuan ini menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan kasus penyalahgunaan dana bansos terbesar di Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, secara nasional terdapat sekitar 600 ribu penerima bansos yang […]

  • Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Mimisan dengan Tepat

    Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Mimisan dengan Tepat

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Mimisan adalah suatu keadaan ketika darah keluar dari rongga hidung. Pendarahan ini dapat berlangsung dari beberapa menit hingga beberapa jam. Istilah medis untuk kondisi ini adalah epistaxis, yang bukan merupakan diagnosis penyakit, melainkan gejala yang menunjukkan adanya masalah tertentu dalam tubuh. Banyak orang mungkin merasa takut ketika mimisan terjadi. Namun, penting untuk diingat […]

  • Presiden Prabowo Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Presiden Prabowo Subianto menargetkan harga pangan tetap baik dan stabil selama ramadhan hingga Idul Fitri 2025. Hal itu disampaikan oleh, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Menurut Arief, pada Selasa di Jakarta, Presiden Prabowo memerintahkan agar harga pangan tetap stabil dan baik. “Hari ini harga pangan sangat stabil. Dalam rakor HBKN kemarin, […]

  • Pencarian Anak Hanyut di Sungai Cisadane Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pagi

    Pencarian Anak Hanyut di Sungai Cisadane Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pagi

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pencarian MD (8), anak yang dilaporkan terseret arus di Sungai Cisadane dekat Jembatan Sarijan, Bogor Tengah, Selasa sore (3/2/2026), sementara dihentikan dan akan dilanjutkan pada Rabu pagi (4/2/2026). Kepala Pelaksanaan BPBD Kota Bogor, Dimas Eko Prahadisasongko, menyatakan bahwa pencarian dihentikan sekitar pukul 20.15 WIB karena arus sungai yang sangat deras dan membahayakan tim […]

expand_less