Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik: Syarat, Prosedur, dan Dasar Hukumnya

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id Tuntutan pencemaran nama baik dapat dilayangkan saat seseorang menjelek-jelekkan nama baik organisasi, perusahaan, atau seseorang melalui media sosial atau pesan broadcast.

Biasanya bentuk pencemaran baik yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan melalui tulisan teks, video, gambar, dan semacamnya.

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Melaporkan kasus pencemaran nama baik diawali dengan mengumpulkan saksi, lalu dilanjutkan dengan mempersiapkan bukti-bukti yang valid.

Setelah itu, siapkan juga kuasa hukum untuk membantu mengurus proses, baru kemudian laporkan ke pihak berwenang.

Simak penjelasan di bawah ini untuk lengkapnya:

1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Valid

Sebelum melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, hal yang perlu Anda lakukan pertama adalah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan.

Misalnya, foto, screenshot, atau video tindakan pencemaran nama baik berlangsung.

Setelah itu, kumpulkan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di media sosial atau media lainnya.

Hal ini sangat penting dilakukan untuk mempertegas dan memperkuat adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Anda dan memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Prinsip yang sama juga berlaku untuk cara melaporkan pencemaran nama baik di WhatsApp dan di medsos, baik Facebook maupun Twitter, yang sering kali menjadi salah satu bentuk pencemaran nama yang umum terjadi.

Undang-undang juga mengatur tentang penghinaan melalui WhatsApp, sehingga perlu diperhatikan dengan baik.

2. Persiapkan Mental dan Bukti-Bukti

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan mental dan bukti-bukti yang sudah terkumpul.

Misalnya, konteks yang hendak ingin disampaikan kepada pihak kepolisian, kronologis kejadian, kenapa itu terjadi, kapan, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

3. Siapkan Kuasa Hukum

Cara melaporkan pencemaran nama baik dapat berjalan lebih baik jika didampingi oleh kuasa hukum.

Dengan adanya kehadiran kuasa hukum ini, Anda dapat membuat laporan pencemaran nama baik dengan lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian

Setelah menyiapkan semua hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekarang Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.

Anda bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal dan kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Bentuk laporan bisa diterima secara tertulis atau lisan. Jika tertulis, Maka laporan atau surat laporan harus ditandatangani oleh pelapor.

Sedangkan lisan harus dicatat oleh penyidik dan diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani.

Setelah menerima laporan, pihak penyelidik harus menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan.

Setelah itu, mereka akan mulai menyelidiki laporan setelah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Perlu diketahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya berlaku sampai enam bulan setelah pelapor mengetahui.

Laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika kasusnya sudah melewati batas tersebut.

Tuntutan dan Pasal Pencemaran Nama Baik

Aksi pidana pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik No. 11 Tahun 2008.

Namun cara melaporkan pencemaran nama baik harus berbentuk informasi yang akan dilakukan publikasi terlebih dahulu harus memiliki izin dari yang bersangkutan supaya mereka tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan dan bisa dipertanggung jawabkan.

Berikut adalah beberapa pasal dan hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

1. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 315 KUHP

Pelaku yang sengaja melanggar pasal tersebut dapat dijatuhi hukuman dengan penghinaan ringan dimana hukumannya berupa hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.

3. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Biaya Lapor Pencemaran Nama Baik

Tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada pihak kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik.

Pihak kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait dengan laporan tersebut.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 Penginapan Keluarga Murah di Jogja Dekat Malioboro, Nyaman dan Strategis

    9 Penginapan Keluarga Murah di Jogja Dekat Malioboro, Nyaman dan Strategis

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Liburan ke Jogja rasanya belum lengkap tanpa menjelajahi kawasan Malioboro. Tapi, agar perjalanan keluarga semakin nyaman, pilihan penginapan jadi hal penting yang perlu dipikirkan sejak awal. Tak harus mahal, kini banyak homestay dan guesthouse keluarga di sekitar Malioboro yang menawarkan fasilitas lengkap dengan harga terjangkau. Mulai dari rumah bergaya vintage yang terasa seperti […]

  • Rudy Susmanto Minta Damkar Tingkatkan Waktu Respons Penanganan Kebakaran

    Rudy Susmanto Minta Damkar Tingkatkan Waktu Respons Penanganan Kebakaran

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyalurkan pesan lewat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika terkait Waktu respons untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Sebagai informasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mencatat adanya 1.889 kegiatan penyelamatan (rescue) dan 297 insiden kebakaran pada 2025, dengan tigas kecamatan yang paling sering mengalami kejadian, yaitu Cibinong […]

  • Wajib Masuk List Liburanmu, 10 Wisata Paling Hits dan Instagramable di Bogor

    Wajib Masuk List Liburanmu, 10 Wisata Paling Hits dan Instagramable di Bogor

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Ada puluhan tempat wisata di Bogor yang tidak kalah menarik dibanding kota-kota besar lain. Objek wisata di kota yang dijuluki ‘kota hujan‘ ini cocok sekali masuk dalam daftar kunjungan kamu dan keluarga saat momen liburan. Ketika kamu datang ke Bogor, kawasan puncak Bogor sangat wajib kamu kunjungi. Namun, nyatanya tempat wisata di Bogor […]

  • Pelaku Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Berhasil Ditangkap Kepolisian

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Sebanyak enam orang telah ditangkap oleh petugas kepolisian. Sebagai informasi, grup Facebook yang bernama ‘Fantasi Sedarah’ sempat menjadi pembicaraan hangat di media sosial X dan juga dibahas di Instagram. Para pengguna internet membagikan tangkapan layar sejumlah percakapan dalam grup tersebut yang berkaitan dengan inses […]

  • Pemkab Bogor Kaji Pencabutan Moratorium Perbup Izin Usaha Toko Modern di 20 Kecamatan

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengkaji pencabutan moratorium Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2017. Perbup itu berisikan tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Pasalnya, ada 20 Kecamatan yang tidak memperbolehkan adanya pengeluaran izin untuk pembangunan minimarket. Salah satu alasannya yakni untuk mengembangkan usaha masyarakat lokal, tanpa ada saingan toko modern […]

  • Puncak WOI 2025: Warga Tugu Selatan dan Tugu Utara Bersatu Tanam Pohon

    Puncak WOI 2025: Warga Tugu Selatan dan Tugu Utara Bersatu Tanam Pohon 

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Deni
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, ribuan warga Puncak dari Desa Tugu Selatan dan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kompak menggelar kegiatan Puncak WOI (Wonderful of Indonesia) pada Selasa (28/10).   Acara bertema “Masyarakat Puncak Bersatu, Bangkit, dan Bergerak Bersama untuk Wisata Puncak yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan” ini berlangsung semarak […]

expand_less