Cara dan Syarat Cek NPWP dengan NIK Lewat HP
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025
- comment 0 komentar

Foto: Visa Pro
bogorplus.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan fasilitas untuk memeriksa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui ponsel di situs https://ereg. pajak. go. id/ceknpwp.
Layanan memeriksa NPWP berdasarkan NIK berguna bagi wajib pajak yang ingin menjalani proses administrasi pekerjaan atau mengajukan pinjaman di bank.
Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk memeriksa NPWP dengan NIK secara daring.
Syarat untuk mengecek NPWP dengan NIK Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum mereka melakukan pemeriksaan NPWP dengan NIK.
Ponsel Koneksi internet yang stabil NIK Nomor Kartu Keluarga (KK).
Langkah-langkah memeriksa NPWP dengan NIK Jika semua syarat sudah terpenuhi, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa NPWP dengan NIK:
- Kunjungi situs DJP Langkah pertama adalah membuka situs resmi di https://ereg. pajak. go. id/ceknpwp. situs ini kadang menemui masalah atau tidak dapat diakses. Silakan tunggu sebentar atau coba lagi di hari berikutnya untuk melanjutkan pengecekan NPWP dengan NIK.
- Masukkan informasi wajib pajak Setelah situs dapat diakses, pilih kategori “Orang Pribadi”. Yang dimaksud dengan orang pribadi adalah wajib pajak yang terdaftar sebagai penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk di sini mencakup Warga Negara Indonesia dan orang asing yang menetap di Indonesia.
- Masukkan NIK dan nomor KK Setelah informasi wajib pajak diinput, langkah selanjutnya adalah memasukkan 16 digit NIK dan nomor KK.
Pastikan tidak terjadi kesalahan saat memasukkan nomor karena hal ini dapat mempengaruhi hasil pencarian atau menyebabkan data wajib pajak tidak ditemukan.
Jangan lupa untuk menyertakan kode captcha sebagai langkah verifikasi keamanan.
Tunggu sejenak sampai nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan status NPWP muncul. Perlu diketahui, ada dua jenis status NPWP, yaitu wajib pajak aktif dan wajib pajak non-efektif.
Menurut informasi dari situs resmi DJP, wajib pajak aktif adalah mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Wajib pajak aktif juga termasuk dalam kategori yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku di sektor perpajakan.
Di sisi lain, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun NPWP-nya belum ditindaklanjuti.
Status wajib pajak dapat beralih dari aktif menjadi non-efektif jika mereka tidak lagi menjalankan usaha atau tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak mendapatkan penghasilan di tahun pajak yang bersangkutan.
Salah satu alasan lain yang menyebabkan status non-efektif adalah jika seorang karyawan memperoleh pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau saat wajib pajak membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi meski belum memiliki penghasilan.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni


