Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cara Daftar dan Buat NPWP Secara Online Terbaru

  • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Sudah tahu cara mendaftar NPWP secara online yang terbaru? Dengan perkembangan teknologi dan situasi pandemi, hal ini mendorong perubahan dari sistem konvensional ke digital, termasuk dalam proses pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online.

Jadi, kini calon wajib pajak bisa mendaftar NPWP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili mereka. Bagaimana langkahnya? Apa saja syarat yang diperlukan? Mari kita bahas lebih rinci di artikel ini.

Sekilas tentang NPWP Online

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak yang berfungsi sebagai identitas saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Namun, tidak semua orang bisa memiliki NPWP. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan undang-undang perpajakan yang diwajibkan untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang sesuai dengan domisili, dengan membawa beberapa dokumen penting (seperti KTP dan KK untuk individu). Setelah itu, wajib pajak akan mengisi formulir secara manual dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Setelah proses tersebut, nomor NPWP akan diperoleh langsung atau dikirimkan ke alamat tempat tinggal.

Prosedur pendaftaran yang sama juga diikuti oleh wajib pajak yang merupakan badan usaha, individu yang menjalankan usaha, warisan belum terbagi, instansi pemerintah, dan warga negara asing. Namun, setiap jenis wajib pajak ini memiliki persyaratan tambahan yang berbeda.

Sekarang, wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara online. Mereka tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi formulir secara manual. Wajib pajak hanya perlu membuka situs resmi pendaftaran NPWP online dari DJP, lalu mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran secara daring.

Persyaratan dalam Membuat NPWP

Sebelum melangkah ke prosedur pendaftaran NPWP secara online, setiap wajib pajak perlu memahami syarat-syarat yang diperlukan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, proses pendaftaran tentu akan terhambat.

Jadi, apa saja syarat untuk mendaftar NPWP secara online? Setiap jenis wajib pajak memiliki ketentuan yang berbeda.

1. Wajib Pajak Pribadi yang bukan pengusaha

  • Salinan KTP
  • Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Wajib Pajak Pribadi yang merupakan pengusaha atau melakukan pekerjaan bebas

  • Salinan KTP
  • Salinan KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat pekerjaan dari pejabat setempat minimal Lurah atau Kepala Desa, atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Salinan e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Pribadi wanita yang sudah menikah dan dikenakan pajak secara terpisah

  • Salinan KTP
  • Salinan KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Salinan NPWP suami
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menunjukkan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

4. Wajib Pajak Badan Usaha

  • Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian serta perubahan badan usaha atau surat keterangan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Salinan kartu NPWP dari salah satu pengurus atau salinan paspor serta surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
  • Salinan izin usaha dan/atau dokumen kegiatan yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan mengenai tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa, atau tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Cara Mendaftar NPWP Secara Daring

Selanjutnya, bagaimana cara untuk mendaftar NPWP secara daring? Penting untuk dicatat bahwa saat ini, pendaftaran NPWP secara daring baru dapat dilakukan untuk wajib pajak perorangan. Jadi untuk wajib pajak badan, masih harus mendatangi KPP Pratama sesuai dengan lokasi usaha.

Oleh karena itu, panduan berikut akan menjelaskan cara mendaftar NPWP secara daring untuk wajib pajak perorangan. Pertama-tama, mulailah dengan membuat akun di situs registrasi DJP.

1. Membuat Akun di eReg Pajak

Sebagai langkah pertama, wajib pajak perlu mengakses situs registrasi online DJP di / untuk membuat akun. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses / dan klik ‘Daftar’ untuk memulai proses pembuatan akun.
  • Selanjutnya, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
  • Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang akan dikirimkan oleh e-Registrasi NPWP daring.
  • Setelah akun berhasil dibuat, silakan login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Kemudian, lengkapi semua formulir daring sesuai dengan kategori wajib pajak, yaitu wajib pajak perorangan.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratan

Lakukan pendaftaran NPWP secara online dengan mengikuti petunjuk yang ada dan lengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP.

Untuk wajib pajak yang merupakan individu pengusaha atau pekerja lepas, penting untuk mempersiapkan dokumen izin usaha yang diperlukan, seperti berikut ini:

Wajib pajak juga dapat mengunggah surat keterangan mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan lepas dari pejabat pemerintah daerah, seperti yang tertera di bawah ini:

3. Kirim Berkas Secara Elektronik

Setelah pengisian formulir online dan pengunggahan dokumen persyaratan selesai, wajib pajak dapat mengirimkan semua berkas secara elektronik dengan mengunggah setelah menyelesaikan semua form online yang tersedia.

Kemudian, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak perlu mengklik ‘Kirim Token’ untuk mengirim nomor token ke alamat email.

Selanjutnya, salin nomor token tersebut ke dalam menu dashboard e-Reg. Langkah terakhir adalah dengan mengklik ‘Kirim Permohonan’.

Jika semua berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar atas nama wajib pajak.

Cara Memeriksa NPWP

Setelah membuat NPWP, wajib pajak dapat memeriksa apakah nomor pokok wajib pajak telah aktif atau belum. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah melalui situs eReg Pajak.

  • Kunjungi situs ereg. pajak. go. id/ceknpwp
  • Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP
  • Masukkan juga 16 digit nomor KK yang sebelumnya digunakan untuk pendaftaran NPWP.
  • Tulis kode captcha yang terlihat di layar.
  • Klik ‘Cari’.

Situs e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika status aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP tersebut.

Selain melalui e-Reg, wajib pajak juga dapat memeriksa status NPWP secara online di laman DJP Online, atau secara langsung dengan menghubungi CS Kring Pajak. Informasi lengkap dapat dilihat di artikel berikut:

Bagaimana Jika NPWP Online Mengalami Masalah?

Pendaftaran NPWP secara online memiliki kemungkinan gagal. Terdapat wajib pajak yang tidak berhasil membuat NPWP, ada juga yang pendaftarannya ditolak. Beberapa lainnya mungkin mengalami NPWP yang hilang atau tidak tiba di alamat yang benar. Jika kondisi ini terjadi, apa yang dapat dilakukan?

1. Gagal Mendaftar NPWP Secara Online

Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak mungkin gagal saat mendaftar NPWP secara online, mulai dari alamat email yang tidak aktif, alamat tempat tinggal yang tidak sama dengan KTP, kesalahan dalam memasukkan kombinasi kata sandi, belum memperbarui KTP dan KK, hingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NPWP.

Jika mengalami kegagalan karena salah satu alasan di atas, berikut beberapa tips untuk menghindarinya:

  • Gunakan alamat email yang aktif dan sering dipakai untuk komunikasi.
  • Isi formulir dengan data yang akurat dan sesuai dengan KTP.
  • Pastikan KTP dan KK telah diperbarui saat melakukan pendaftaran.
  • Verifikasi bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NPWP.

2. Pendaftaran Ditolak

Pendaftaran NPWP oleh wajib pajak dapat ditolak oleh sistem atau petugas pajak. Bila mengalami penolakan, penyebabnya dapat langsung diketahui dari pemberitahuan yang diterima. Biasanya, penyebabnya serupa dengan kegagalan pendaftaran, seperti data yang tidak sesuai KTP, kurangnya dokumen pendukung yang diperlukan, atau alasan lain terkait syarat untuk mendapatkan NPWP.

Silakan ikuti petunjuk yang ada di dalam pemberitahuan tersebut untuk dapat melakukan pendaftaran NPWP kembali.

3. NPWP Belum Tiba, Hilang, atau Rusak

Saat berhasil mendaftar secara online, para wajib pajak hanya perlu menunggu hingga NPWP tiba di alamat mereka. Namun, apabila terdapat masalah dengan NPWP saat diterima, jika waktu penerimaan lebih lama dari yang diharapkan, atau jika kartu tersebut hilang dalam perjalanan, wajib pajak bisa mendaftar kembali untuk mendapatkan NPWP baru di kantor pelayanan pajak terdekat.

Kesimpulan

Saat ini, para wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP dapat melakukannya secara online lewat situs ereg. pajak. go. id. Awali dengan membuat akun di situs tersebut, lalu lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan secara daring.

Saat ini, hanya wajib pajak perorangan yang dapat membuat NPWP secara online. Sementara itu, wajib pajak badan wajib mengunjungi KPP Pratama sesuai dengan lokasi usaha mereka.

Syarat untuk mendaftar NPWP secara online pada tahun 2022 cukup mudah. Bagi wajib pajak perorangan yang bukan pengusaha atau pekerja lepas, cukup mengunggah KTP. Namun, bagi wajib pajak perorangan yang berstatus sebagai pengusaha atau pekerja lepas, perlu melampirkan dokumen tambahan seperti izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintah daerah setempat.

Pendaftaran NPWP kini lebih sederhana, dengan proses yang lebih efisien karena dilakukan secara digital.

Kepatuhan Pajak Semakin Mudah

Bayangkan jika pengelolaan pajak, transaksi bisnis, dan penggajian karyawan Anda bisa dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi, maka kepatuhan pajak akan semakin gampang.

  • Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Rumah Warga di Dekat Kediaman Prabowo Rusak Akibat Gempa Kota Bogor

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Gempa Bumi dengan kekuatan magnitudo 4,1 mengguncang wilayah Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4). Berdasarkan laporan BMKG, bahwa pusat gempa berada di darat, tepatnya dua kilometer tenggara Kota Bogor. Relawan Tagana Kabupaten Bogor, Sukma Wijaya mengatakan, Dampak dari gempa tersebut, 7 rumah rusak mengalami retak-retak. “Info sementara ada 7 rumah rusak, retak-retak dan plapon copot,”ujarnya […]

  • 5 Tips Berkemah di Gunung Salak, Tetap Utamakan Keselamatan

    5 Tips Camping di Gunung Salak, Tetap Utamakan Keselamatan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Gunung salak sangat populer dengan kisah mistisnya, sehingga jarang ada orang yang berani melakukan pendakian ataupun hanya untuk sekedar melakukan aktivitas camping. Apalagi jika Anda seorang pemula, yang belum mengerti aturan dan etika saat melakukan camping. Bermalam di gunung memang ada kesan tersendiri, karena dapat melihat pemandangan indah dari atas gunung yang menakjubkan […]

  • KPU Laksanakan Pungutan Suara Ulang Pilkada di 10 Daerah

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 daerah, dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar dan aman. “Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025,” ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam pernyataannya, […]

  • Pemkab Bogor Beri Bonus Rp 4,9 Miliar bagi Atlet dan Official PON XXI & Peparnas XVII 

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan apresiasi besar bagi para atlet, pelatih, mekanik, dan official di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII tahun 2024. Adapun total bonus sebesar Rp 4,9 miliar dikucurkan sebagai penghargaan atas pencapaian mereka. “Kita ingin para patriot olahraga dari Kabupaten Bogor terus mengharumkan nama Indonesia […]

  • Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Selesaikan Tunggakan Pembayaran Kegiatan TA 2025

    Sekda Ajat Tegaskan Komitmen Selesaikan Tunggakan Pembayaran Kegiatan TA 2025

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan Kembali komitmennya untuk mengatasi keterlambatan pembayaran terkait beberapa kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dengan cara yang teratur, sistematis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang mengambil tindakan konkret untuk memastikan bahwa semua proses penyelesaian berlangsung dengan akuntabilitas, terukur, […]

  • Ubah Sepeda Biasa Jadi Sepeda Listrik dengan Kit Konverter Ini Sangat Populer

    Ubah Sepeda Biasa Jadi Sepeda Listrik dengan Kit Konverter Ini Sangat Populer

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Tidak hanya sepeda biasa atau sepeda listrik yang saat ini banyak dicari. Kit konverter yang mengubah sepeda biasa menjadi sepeda listrik juga mengalami peningkatan permintaan dari masyarakat. Kit konverter ini adalah alat yang dapat mengubah sepeda biasa menjadi sepeda listrik. Dengan meningkatnya penjualan sepeda saat ini, kit konverter ini pun laris manis. “Di […]

expand_less