Breaking News
light_mode
Trending Tags

Cara Daftar dan Buat NPWP Secara Online Terbaru

  • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Sudah tahu cara mendaftar NPWP secara online yang terbaru? Dengan perkembangan teknologi dan situasi pandemi, hal ini mendorong perubahan dari sistem konvensional ke digital, termasuk dalam proses pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online.

Jadi, kini calon wajib pajak bisa mendaftar NPWP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili mereka. Bagaimana langkahnya? Apa saja syarat yang diperlukan? Mari kita bahas lebih rinci di artikel ini.

Sekilas tentang NPWP Online

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak yang berfungsi sebagai identitas saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Namun, tidak semua orang bisa memiliki NPWP. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan undang-undang perpajakan yang diwajibkan untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang sesuai dengan domisili, dengan membawa beberapa dokumen penting (seperti KTP dan KK untuk individu). Setelah itu, wajib pajak akan mengisi formulir secara manual dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Setelah proses tersebut, nomor NPWP akan diperoleh langsung atau dikirimkan ke alamat tempat tinggal.

Prosedur pendaftaran yang sama juga diikuti oleh wajib pajak yang merupakan badan usaha, individu yang menjalankan usaha, warisan belum terbagi, instansi pemerintah, dan warga negara asing. Namun, setiap jenis wajib pajak ini memiliki persyaratan tambahan yang berbeda.

Sekarang, wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara online. Mereka tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi formulir secara manual. Wajib pajak hanya perlu membuka situs resmi pendaftaran NPWP online dari DJP, lalu mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran secara daring.

Persyaratan dalam Membuat NPWP

Sebelum melangkah ke prosedur pendaftaran NPWP secara online, setiap wajib pajak perlu memahami syarat-syarat yang diperlukan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, proses pendaftaran tentu akan terhambat.

Jadi, apa saja syarat untuk mendaftar NPWP secara online? Setiap jenis wajib pajak memiliki ketentuan yang berbeda.

1. Wajib Pajak Pribadi yang bukan pengusaha

  • Salinan KTP
  • Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Wajib Pajak Pribadi yang merupakan pengusaha atau melakukan pekerjaan bebas

  • Salinan KTP
  • Salinan KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat pekerjaan dari pejabat setempat minimal Lurah atau Kepala Desa, atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Salinan e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Pribadi wanita yang sudah menikah dan dikenakan pajak secara terpisah

  • Salinan KTP
  • Salinan KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Salinan NPWP suami
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menunjukkan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

4. Wajib Pajak Badan Usaha

  • Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian serta perubahan badan usaha atau surat keterangan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Salinan kartu NPWP dari salah satu pengurus atau salinan paspor serta surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
  • Salinan izin usaha dan/atau dokumen kegiatan yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan mengenai tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa, atau tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Cara Mendaftar NPWP Secara Daring

Selanjutnya, bagaimana cara untuk mendaftar NPWP secara daring? Penting untuk dicatat bahwa saat ini, pendaftaran NPWP secara daring baru dapat dilakukan untuk wajib pajak perorangan. Jadi untuk wajib pajak badan, masih harus mendatangi KPP Pratama sesuai dengan lokasi usaha.

Oleh karena itu, panduan berikut akan menjelaskan cara mendaftar NPWP secara daring untuk wajib pajak perorangan. Pertama-tama, mulailah dengan membuat akun di situs registrasi DJP.

1. Membuat Akun di eReg Pajak

Sebagai langkah pertama, wajib pajak perlu mengakses situs registrasi online DJP di / untuk membuat akun. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses / dan klik ‘Daftar’ untuk memulai proses pembuatan akun.
  • Selanjutnya, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
  • Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang akan dikirimkan oleh e-Registrasi NPWP daring.
  • Setelah akun berhasil dibuat, silakan login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Kemudian, lengkapi semua formulir daring sesuai dengan kategori wajib pajak, yaitu wajib pajak perorangan.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratan

Lakukan pendaftaran NPWP secara online dengan mengikuti petunjuk yang ada dan lengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP.

Untuk wajib pajak yang merupakan individu pengusaha atau pekerja lepas, penting untuk mempersiapkan dokumen izin usaha yang diperlukan, seperti berikut ini:

Wajib pajak juga dapat mengunggah surat keterangan mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan lepas dari pejabat pemerintah daerah, seperti yang tertera di bawah ini:

3. Kirim Berkas Secara Elektronik

Setelah pengisian formulir online dan pengunggahan dokumen persyaratan selesai, wajib pajak dapat mengirimkan semua berkas secara elektronik dengan mengunggah setelah menyelesaikan semua form online yang tersedia.

Kemudian, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak perlu mengklik ‘Kirim Token’ untuk mengirim nomor token ke alamat email.

Selanjutnya, salin nomor token tersebut ke dalam menu dashboard e-Reg. Langkah terakhir adalah dengan mengklik ‘Kirim Permohonan’.

Jika semua berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar atas nama wajib pajak.

Cara Memeriksa NPWP

Setelah membuat NPWP, wajib pajak dapat memeriksa apakah nomor pokok wajib pajak telah aktif atau belum. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah melalui situs eReg Pajak.

  • Kunjungi situs ereg. pajak. go. id/ceknpwp
  • Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP
  • Masukkan juga 16 digit nomor KK yang sebelumnya digunakan untuk pendaftaran NPWP.
  • Tulis kode captcha yang terlihat di layar.
  • Klik ‘Cari’.

Situs e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika status aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP tersebut.

Selain melalui e-Reg, wajib pajak juga dapat memeriksa status NPWP secara online di laman DJP Online, atau secara langsung dengan menghubungi CS Kring Pajak. Informasi lengkap dapat dilihat di artikel berikut:

Bagaimana Jika NPWP Online Mengalami Masalah?

Pendaftaran NPWP secara online memiliki kemungkinan gagal. Terdapat wajib pajak yang tidak berhasil membuat NPWP, ada juga yang pendaftarannya ditolak. Beberapa lainnya mungkin mengalami NPWP yang hilang atau tidak tiba di alamat yang benar. Jika kondisi ini terjadi, apa yang dapat dilakukan?

1. Gagal Mendaftar NPWP Secara Online

Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak mungkin gagal saat mendaftar NPWP secara online, mulai dari alamat email yang tidak aktif, alamat tempat tinggal yang tidak sama dengan KTP, kesalahan dalam memasukkan kombinasi kata sandi, belum memperbarui KTP dan KK, hingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NPWP.

Jika mengalami kegagalan karena salah satu alasan di atas, berikut beberapa tips untuk menghindarinya:

  • Gunakan alamat email yang aktif dan sering dipakai untuk komunikasi.
  • Isi formulir dengan data yang akurat dan sesuai dengan KTP.
  • Pastikan KTP dan KK telah diperbarui saat melakukan pendaftaran.
  • Verifikasi bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NPWP.

2. Pendaftaran Ditolak

Pendaftaran NPWP oleh wajib pajak dapat ditolak oleh sistem atau petugas pajak. Bila mengalami penolakan, penyebabnya dapat langsung diketahui dari pemberitahuan yang diterima. Biasanya, penyebabnya serupa dengan kegagalan pendaftaran, seperti data yang tidak sesuai KTP, kurangnya dokumen pendukung yang diperlukan, atau alasan lain terkait syarat untuk mendapatkan NPWP.

Silakan ikuti petunjuk yang ada di dalam pemberitahuan tersebut untuk dapat melakukan pendaftaran NPWP kembali.

3. NPWP Belum Tiba, Hilang, atau Rusak

Saat berhasil mendaftar secara online, para wajib pajak hanya perlu menunggu hingga NPWP tiba di alamat mereka. Namun, apabila terdapat masalah dengan NPWP saat diterima, jika waktu penerimaan lebih lama dari yang diharapkan, atau jika kartu tersebut hilang dalam perjalanan, wajib pajak bisa mendaftar kembali untuk mendapatkan NPWP baru di kantor pelayanan pajak terdekat.

Kesimpulan

Saat ini, para wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP dapat melakukannya secara online lewat situs ereg. pajak. go. id. Awali dengan membuat akun di situs tersebut, lalu lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan secara daring.

Saat ini, hanya wajib pajak perorangan yang dapat membuat NPWP secara online. Sementara itu, wajib pajak badan wajib mengunjungi KPP Pratama sesuai dengan lokasi usaha mereka.

Syarat untuk mendaftar NPWP secara online pada tahun 2022 cukup mudah. Bagi wajib pajak perorangan yang bukan pengusaha atau pekerja lepas, cukup mengunggah KTP. Namun, bagi wajib pajak perorangan yang berstatus sebagai pengusaha atau pekerja lepas, perlu melampirkan dokumen tambahan seperti izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintah daerah setempat.

Pendaftaran NPWP kini lebih sederhana, dengan proses yang lebih efisien karena dilakukan secara digital.

Kepatuhan Pajak Semakin Mudah

Bayangkan jika pengelolaan pajak, transaksi bisnis, dan penggajian karyawan Anda bisa dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi, maka kepatuhan pajak akan semakin gampang.

  • Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkeu Tetapkan Uang Saku untuk Mahasiswa Magang Rp 57 Ribu Setiap Hari

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kementerian Kuangan (Kemenkeu) telah menetapkan biaya uang saku harian untuk mahasiswa yang menjalani magang, sehingga para pemagang di kementerian dan lembaga (K/L) akan menerima uang saku setiap hari. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu mengatur uang saku harian untuk mahasiswa magang sebesar Rp 57.000 per hari. Lisbon Sirait, Direktur […]

  • Hari Buruh di Kabupaten Bogor Bakal Diganti Makan Bareng !

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima audiensi perwakilan para buruh di Kabupaten menjelang Hari Buruh Internasional alias Mayday 1 Mei 2025. Audiensi dan silaturami dengan buruh itu berlangsung di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Rabu (30/4). “Hari ini kita tentunya bersilaturahmi menyambut tanggal 1 Mei 2025 dimana para pejuang-pejuang kita akan memperingati hari buruh dan tentunya dari […]

  • Buka Bersama Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan : perjuangan dimulai hari ini! 

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Karang Taruna (Katar) Kabupaten Bogor menggelar buka bersama sekaligus tasyakuran Sekretariat sementara di Gedung Islamic Center, Selasa 18 Maret 2025.   Ketua Katar Kabupaten Bogor, Heri Gunawan menyampaikan buka bersama ini sekaligus pertemuan pertama dengan calon pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor.   “Sehingga pada pertemuan ini, mari kita bangun emosional bersama dan atukan […]

  • PT Sritex Lakukan PHK Massal, Berikut Kronologinya

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – PT Srtix lakukan PHK Massa terhadap 12.000 karyawannya. PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), merupakan sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, secara resmi menghentikan bisnis pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. PT Sritex Lakukan PHK Massal, Berikut Kronologinya Melalui Keputusan No. 12/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.SMG SRITEX, pengadilan Perdagangan […]

  • Koperasi Merah Putih Akan Jadi Penyalur Kebutuhan Pokok dan Gas LPG

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berfungsi sebagai saluran distribusi untuk kebutuhan pokok dan gas LPG 3 kg. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyatakan bahwa BUMN memainkan peran yang signifikan. Zulhas menegaskan bahwa BUMN memberikan dukungan bagi Koperasi Merah Putih. Contohnya, dalam hal pendanaan melalui bank BUNK atau Himbara. “Rupanya setelah […]

  • Keutamaan dan Tata Cara Salat Witir di Bulan Ramadan

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di bulan yang suci ini adalah salat Witir. Salat Witir memiliki keutamaan dan tata cara pelaksanaan yang penting untuk diketahui oleh setiap Muslim. Keutamaan Salat Witir 1. Mendapatkan Pahala Besar: Salat Witir adalah […]

expand_less