Bupati Bogor Terbitkan SE Gerakan ASRI, Wajibkan Kerja Bakti di Seluruh Wilayah
- account_circle Sandi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Bupati Bogor saat menanam pohon. Foto : Diskominfo
bogorplus.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto berkomitmen memperbaiki kualitas lingkungan di Kabupaten Bogor.
Hal ini Menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah 2026.
Ia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Melalui surat tertanggal 25 Februari 2026 itu, Bupati Bogor mewajibkan seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan untuk bergerak serentak membenahi lingkungan.
“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,”tegasnya.
Rudy menekankan empat pilar utama yang harus dijalankan seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, AMAN (Keamanan dan Mitigasi)
Pemerintah daerah mendorong penerangan lingkungan pada malam hari, mengaktifkan kembali siskamling, melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara rutin, serta menyediakan wadah khusus sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
Kedua, SEHAT (Kualitas Lingkungan)
Seluruh instansi wajib mengoptimalkan pemilahan sampah organik dan non-organik, memastikan sanitasi air bersih terkelola dengan baik, serta menjaga area publik bebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, serta genangan air.
Ketiga, RESIK (Kebersihan Terintegrasi)
Pemkab Bogor mewajibkan kerja bakti selama 30 menit setiap Selasa sebelum jam kerja. Selain itu, gotong royong rutin digelar setiap Jumat setelah olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Penguatan Bank Sampah dan penegakan disiplin kebersihan juga menjadi fokus utama.
Keempat, INDAH (Estetika Publik)
Gerakan ini mendorong penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang fasilitas yang kusam, hingga penertiban reklame yang dinilai tidak estetis.
Pemkab Bogor tidak hanya mengeluarkan imbauan. Rudy mewajibkan seluruh pihak melaporkan progres pelaksanaan setiap Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Gerakan ASRI bukan sekadar slogan, melainkan gerakan kolektif yang dikawal serius oleh pemerintah daerah.
- Penulis: Sandi








