bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah supermarket pada Selasa (29/4).
Sidak ini bertujuan memeriksa produk makanan yang diduga mengandung zat B2 atau unsur babi agar tidak diperjualbelikan di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia.
Pemkab Bogor telah mengimbau toko-toko modern dan distributor di Kabupaten Bogor agar tidak menjual produk yang mengandung babi.
“Kami telah memberikan waktu satu minggu untuk evaluasi, kemudian kami turun ke lapangan guna memastikan apakah produk-produk tersebut masih dijual atau diedarkan,” ujarnya.
Sidak di Lotte Mart dan Indo Glosir menunjukkan bahwa produk makanan Marshmallow tidak lagi tersedia di rak display.
“Hari ini kami mendatangi Lotte Mart dan Indo Glosir. Alhamdulillah, produk tersebut sudah tidak ada di etalase dan telah ditarik sesuai arahan pemerintah pusat,” ucapnya.
Rudy menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi perizinan supermarket dan distributor yang tetap menjual produk dengan kandungan unsur babi.
“Langkah pertama, kami meminta pengelola toko menarik produk tersebut dari rak display,” tuturnya.
“Namun, jika produk sudah ditarik tetapi masih tetap diedarkan, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut, salah satunya dengan mengevaluasi perizinan toko tersebut di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyatakan bahwa pihaknya telah menyebarkan imbauan kepada pelaku usaha dan distributor, termasuk Indomaret, Alfamart, dan jaringan toko modern lainnya.
“Kami meminta camat untuk turut mengawasi di wilayahnya masing-masing. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Arif juga mengapresiasi kesadaran toko-toko yang langsung menarik produk mereka secara mandiri setelah menerima surat edaran dari pemerintah pusat.
“Untuk memperkuat komitmen ini, Disdagin akan meminta setiap toko menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual produk yang mengandung unsur babi,” pungkasnya.