Berapa Gaji Bos PLN Sebenarnya? Bonus Tantiem Jadi Sorotan di Bawah Pemerintahan Prabowo
- account_circle Dheza
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025
- comment 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto, yang menilai praktik pemberian bonus tambahan atau tantiem bagi pejabat BUMN tidak masuk akal, termasuk bos PLN. (Dok. plnipservices)
Bogorplus.id – Sorotan terbaru datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menilai praktik pemberian bonus tambahan atau tantiem bagi pejabat BUMN tidak masuk akal.
Dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jumat, 15 Agustus 2025, Prabowo mengungkap ada komisaris BUMN yang hanya rapat sebulan sekali namun tetap menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.
“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun,” ujar Prabowo.
Ia bahkan menyebut, istilah tantiem hanyalah cara untuk membungkus bonus besar dengan istilah asing agar publik tidak memahami maksud sebenarnya.
“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tegasnya.
PLN, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang memegang peran vital dalam penyediaan listrik nasional, selama ini dikenal memberikan remunerasi cukup tinggi kepada jajaran pimpinannya.
Selain gaji pokok yang nilainya fantastis, para petinggi perusahaan juga menerima sejumlah tunjangan dan bonus tahunan, termasuk tantiem yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan bonus yang diterima direksi hingga komisaris PLN setiap tahunnya?
Apa Itu Tantiem dan Aturannya di BUMN?
Tantiem pada dasarnya merupakan pembagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, komisaris, maupun karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja.
Besarannya ditentukan berdasarkan persentase laba bersih dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau melalui keputusan Menteri BUMN dengan mempertimbangkan aspek kewajaran serta kemampuan finansial perusahaan.
Menariknya, aturan BUMN juga memungkinkan pemberian tantiem meski perusahaan merugi, asalkan indikator kinerja tertentu tercapai.
Hal inilah yang membuat publik kerap mempertanyakan keadilan sistem bonus tersebut.
Berapa Gaji Bos PLN?
PLN termasuk salah satu BUMN dengan alokasi gaji dan bonus tertinggi.
Mengacu pada laporan keuangan tahun 2023, total gaji, tantiem, dan fasilitas lain untuk jajaran direksi mencapai Rp 435,861 miliar.
Rinciannya meliputi:
- Gaji 10 direksi: Rp 45,241 miliar
- Tantiem 10 direksi dan 2 direksi lama: Rp 229,377 miliar
- Tunjangan perumahan 7 direksi: Rp2,128 miliar
- THR 10 direksi: Rp4,057 miliar
- Tanggungan PPh Pasal 21: Rp152,6 miliar
- Tanggungan BPJS: Rp2,459 miliar
Jika dihitung, seorang direksi PLN mengantongi gaji sekitar Rp277 juta per bulan atau Rp 4,524 miliar per tahun.
Di luar itu, para pimpinan juga berhak atas tantiem sekitar Rp19,11 miliar per tahun.
Artinya, total penghasilan direksi bisa mencapai Rp23,63 miliar per tahun hanya dari gaji dan bonus.
Penghasilan komisaris PLN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021.
Besarannya ditetapkan berdasarkan persentase dari penghasilan Direktur Utama yakni.
- Komisaris Utama: 45 persen dari penghasilan Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama: 42,5 persen dari penghasilan Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris: 90 persen dari penghasilan Komisaris Utama
- Penulis: Dheza