Belasan Pengcab Perbasi Jabar Protes Aturan Seleksi Calon Ketua Umum, Dinilai Langgar AD/ART dan UU Keolahragaan
- account_circle Putri
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar

Foto: Istimewa
bogorplus.id – Belasan Pengurus Cabang Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) di wilayah Jawa Barat mengungkapkan ketidakpuasan mengenai peraturan dan kriteria yang ditetapkan oleh tim seleksi calon Ketua Umum Perbasi, yang akan berlangsung pada Musyawarah Provinsi Perbasi Jabar untuk periode 2026-2030.
Pernyataan ketidakpuasan ini secara resmi disampaikan oleh Pengurus Perbasi Kota Bogor, yang mewakili banyak Pengurus Perbasi di wilayah Jabar.
Ketua Perbasi Kota Bogor, Destyono Sudiro, menegaskan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh tim seleksi calon Ketua Perbasi Jabar telah merusak prinsip demokrasi dan hak individu dalam memajukan olahraga basket di Jawa Barat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perbasi dan AD/ART KONI, serta dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2020, khususnya mengenai batas usia 40 hingga 60 tahun.
“Kita heran dengan aturan yang telah ditetapkan tim penjaringan. Bahkan kita bertanya-tanya aturan itu dari mana,” kata Destyono.
“Kita mohon hal ini harus dijelaskan dengan jelas, mulai dari batasan usia, serta pembatasan calon ketua yang harus pernah menjadi ketua di Pengprov maupun Pengcab satu periode, serta dasarnya apa,” kata Destyono.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa alasan di balik biaya pendaftaran sebesar Rp. 150 juta perlu dijelaskan dengan logis. Sebab, individu atau calon yang ingin berkontribusi sepenuhnya untuk kemajuan bola basket merasa bahwa Rp. 150 juta tidak cukup dalam setahun. Namun, tampaknya ketentuan dan syarat ini justru menghalangi semua warga negara, terutama dari Jawa Barat, yang berkeinginan untuk memajukan olahraga basket.
“Seolah-olah persyaratan yang dibuat oleh tim penjaringan sekarang ingin menutup peluang calon lain yang siap memajukan bola basket Jabar. Seharusnya tim penjaringan calon ketua memberikan keleluasan ada calon ketum lain yang akhirnya votter/hak pemilih dapat memilih calon yang benar-benar terbaik. Tapi logikan kita dan faktanya menunjukan bahwa ketua-ketua pengcab untuk mendaftarkan calon ketum Jabar dengan biaya Rp.150 juta akan berpikir ulang, karena mereka berfikir uang Rp.150 juta itu baik digunakan untuk pembinaan di daerahnya masing-masing,” kata Desty.
Desty mengemukakan, untuk calon Ketua Umum Pengprov yang ingin mencalonkan kembali, mungkin biaya Rp. 150 juta tidak jadi masalah. Namun bagi calon yang lain perlu mempertimbangkan kembali.
“Tapi kan kita harus melihat kembali dalam masa kepengurusan saat ini yang telah gagal mempersembahkan medali emas di ajang PON 2024. Padahal menjanjikan 2 emas, serta kompetisi kejurwil, Kejurda di Jabar juga hampir jarang dilaksanakan. Hal ini tidak mencerminkan sebagai fasilitator, mediator mapun regulator,”
Oleh karena itu, Desty menambahkan, terlihat adanya rekayasa dalam persyaratan calon Ketua Umum pada Musda Perbasi untuk periode 2026-2030 mendatang. Ini juga melanggar AD/ART Perbasi dan AD/ART KONI, serta UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 tahun 2020 dengan mempertimbangkan batas usia 40 sampai 60 tahun.
“Kita berharap, aturan yang telah ditetapkan tim penjaringan saat ini harus dibatalkan, dan segera membuat aturan baru yang tidak bertentantangan dengan AD/ART serta UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 tahun 2020 Pertimbangan batas usia 40 sampai dengan 60 tahun,” harap Desty.
- Penulis: Putri








