Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
- account_circle Abdul
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Achmad.
Ia menambahkan, besaran zakat fitrah dan fidiah yang telah ditetapkan dapat dijadikan acuan oleh Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam melakukan penerimaan zakat di wilayah masing-masing.
“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Baznas daerah dan LAZ tetap diberi kewenangan untuk menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri apabila terdapat perbedaan harga bahan pokok di daerahnya.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
- Penulis: Abdul








