Bayar Pajak Kini Bisa di Kantor Kecamatan, Bupati Bogor Bentuk 34 Satuan Pelayanan
- account_circle Sandi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Warga saat membayar pajak di Kecamatan. Foto : Diskomifo
bogorplus.id– Warga Kabupaten Bogor kini tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pusat untuk membayar pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak di seluruh kantor kecamatan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan UPT Pajak Daerah.
Melalui Perbup tersebut, Pemkab Bogor membentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan.
Jumlah satuan pelayanan disesuaikan dengan potensi wilayah guna memastikan layanan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai pembayaran pajak di kantor kecamatan sudah mulai berjalan secara bertahap.
“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan,”ujarnya, Minggu (15/2).
Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap dilayani untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah.
Ia mengakui, implementasi layanan ini masih dilakukan bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Meski demikian, sejumlah kecamatan sudah mulai melayani pembayaran pajak dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Dalam struktur baru tersebut, setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU) sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adi mencontohkan, UPT Citeureup yang membawahi wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi pajaknya cukup besar.
Sementara Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu satuan pelayanan.
“Tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih spesifik pada penggalian potensi di wilayah kerja masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi menerangkan bahwa Satuan Pelayanan bertugas melakukan pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, melayani pendaftaran dan pembetulan data, menangani keberatan pajak, hingga mengoptimalkan penagihan pajak daerah.
Pemkab Bogor meyakini, kemudahan akses layanan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan layanan yang lebih dekat, cepat, dan sederhana, partisipasi warga diharapkan meningkat sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bogor.
- Penulis: Sandi








