Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Pelaku Judol ke Kejaksaan
- account_circle Tim Bogor Plus
- calendar_month Kam, 1 Mei 2025
- comment 0 komentar
bogorplus.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat tersangka pelaku judi online yang terafiliasi dengan website agen138 kepada pihak kejaksaan. Website tersebut merupakan salah satu dari tiga situs judi online yang mendanai pembangunan Hotel Aruss di Semarang.
Keempat tersangka yang dimaksud adalah KW, J, JG, dan AH. Saat ini, Hotel Aruss Semarang sudah disita dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, empat tersangka kami serahkan kepada kejaksaan,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis (1/5/2025).
Dalam penyidikan, KW berperan sebagai manajer, sedangkan J, JG, dan AH berfungsi sebagai admin serta pengelola rekening deposit dan withdrawal di website Agen138. Selama proses penyidikan, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diserahkan beserta barang bukti yang telah disita, yang meliputi dua unit mobil, sembilan handphone, lima PC, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai sebesar Rp 475 juta, serta uang tunai dalam bentuk USD 25 ribu dan SGD 1. 000. Selain itu, terdapat juga uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp 5. 000. 290. 276.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Lampung, untuk menjalani proses persidangan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis: Tim Bogor Plus