ASN BPK di Gunung Putri Aniaya ART, Terancam 10 Tahun Penjara
- account_circle Sandi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37) resmi ditahan jajaran Polres Bogor.
OAP terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial F di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP baru. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa penyidik telah menahan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2).
Silfi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OAP mengaku melakukan kekerasan karena emosi setelah anaknya terjatuh.
Korban yang saat itu bertugas sebagai pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat.
“Kalau berdasarkan keterangan tersangkanya, saat itu anaknya jatuh dan dari korban sebagai pengasuhnya tidak merespons. Dari situlah emosinya memuncak,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 22 Januari 2026 di rumah tempat korban bekerja di Bojongkulur, Gunungputri.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban F melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor didampingi penasihat hukumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat. Polisi membawa korban ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum serta memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah melakukan pelaporan di Polres Bogor, penyidik langsung melakukan penyelidikan, salah satunya mengantar korban F ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” katanya.
Pada 27 Januari 2026, status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi kemudian menetapkan OAP sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
“Pada hari ini tanggal 19 Februari, kami penyidik Satres PPA Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi








