Breaking News
light_mode
Trending Tags

Arti Slip Merah Tilang yang Didapat Sule, Berapa Dendanya? Begini Aturan Lengkapnya

  • account_circle Dheza
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Bogorplus.id – Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule kembali menjadi sorotan publik, bukan karena aksi komedinya di televisi, melainkan karena terjaring razia lalu lintas.

Dalam operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sule dihentikan petugas lantaran mobil double cabin yang ia kemudikan kedapatan tidak bisa menunjukkan surat uji KIR.

Momen tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial TikTok. Dalam rekaman, Sule terlihat menghampiri petugas untuk menanyakan alasan mobilnya diberhentikan.

Petugas kemudian menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan berupa surat KIR.

Dengan wajah tergesa, Sule menjawab bahwa dokumen tersebut kemungkinan tertinggal atau tersimpan di dalam mobil.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sule tetap tidak bisa menunjukkan bukti.

Petugas pun menindak komedian itu dengan memberikan slip tilang merah.

Tidak ada perdebatan antara Sule dan petugas. Ia justru tampak pasrah menerima penilangan.

“Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” ujar Sule kepada petugas, seraya menjelaskan bahwa dirinya sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.

Lantas, apa arti slip tilang merah yang didapatkan Sule dan berapakah dendanya?

Apa Arti Slip Merah Tilang?

Slip tilang merah memiliki arti yang cukup penting dalam mekanisme penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Slip ini biasanya diberikan kepada pengendara yang tidak sependapat dengan penilaian petugas di lapangan atau ingin mengajukan pembelaan di pengadilan.

Dengan kata lain, slip merah menjadi jalan bagi pengendara untuk menggunakan hak hukumnya, yakni membela diri dan menjelaskan kronologi kejadian di hadapan hakim.

Dalam kasus yang menimpa komedian Sule, misalnya, dirinya tidak langsung diwajibkan membayar denda di lokasi.

Melalui slip merah, ia akan dipanggil menghadiri sidang tilang sesuai jadwal yang tercantum di dokumen tersebut.

Proses sidang tilang sendiri bukanlah formalitas semata. Dalam persidangan, hakim berperan penting untuk menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi atau justru ada kekeliruan dalam penindakan.

Jika terbukti bersalah, pengendara akan dijatuhi putusan berupa denda sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, jika hakim menilai pengendara tidak melanggar, maka bisa bebas dari kewajiban membayar denda.

Berapa Besaran Denda Slip Merah?

Masih banyak masyarakat yang keliru menganggap slip merah sudah otomatis berisi jumlah denda.

Padahal, faktanya jumlah denda baru diputuskan dalam persidangan. Hakim akan menyesuaikan besaran denda dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Besarannya sangat bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak dari pelanggaran tersebut.

Dalam kasus Sule, pelanggarannya masuk kategori administratif, yakni tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa surat uji KIR yang sudah habis masa berlaku.

Jenis pelanggaran ini biasanya tidak dikenai denda setinggi pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, atau menerobos lampu merah.

Meski begitu, angka pastinya tetap harus menunggu keputusan hakim. Perlu ditegaskan bahwa pembayaran denda tilang hanya bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dan akan masuk langsung ke kas negara.

  • Penulis: Dheza

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Siapkan Anggaran Rp 50 T untuk THR PNS 2025

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum hari raya lebaran. Dengan Idulfitri 1446 Hijriah yang jatuh pada Senin (31/3), maka […]

  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis: 9 Aplikasi Penghasil Uang Tebaik

    Cara Dapat Saldo DANA Gratis: 9 Aplikasi Penghasil Uang Tebaik

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Ketika membeli sesuatu, biasanya pembayaran dilakukan secara tunai. Atau ketika belanja di mall, pembayaran bisa menggunakan kartu debit maupun kartu kredit. Namun, seiring berkembangnya zaman, makin banyak teknologi canggih yang mempermudah untuk bertransaksi yaitu dengan e-money. E-money merupakan uang elektronik yang disimpan dalam sistem perbankan dan digunakan untuk kegiatan transaksi elektronik. Umumnya, e-money […]

  • Kades Cikuda Dipanggil Polisi , Diduga Terima Gratifikasi dari Perusahaan Properti

    Kades Cikuda Dipanggil Polisi, Diduga Terima Gratifikasi dari Perusahaan Properti

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisal AS, Senin (25/8). Pemanggilan itu, atas dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenerakan pemanggilan Kades Cikuda tersebut. “Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. […]

  • Musisi Fiersa Besari Tertimpa Musibah Puncak Certenz Papua, Berikut Kronologinya

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Musisi Fiersa Besari tergabung dalam rombongan pendaki yang mengalami musibah saat mendaki ke Puncak Cartenz Pyramid di Papua. Dalam pendakian tersebut, dua pendaki Wanita, Lilie Wijayanto Poegiono dan Elsa Laksono telah meninggal dunia akibat hipotermia. Fiersa Besari diketahui sedang menjalankan ekspedisi Jalur Sunyi bersama tim Atap Negeri dan merekam perjalanan mereka dalam sebuah […]

  • Pembunuhan WNA di Babakan Madang Bogor, 5 Tersangka Telah Diamankan

    Pembunuhan WNA di Babakan Madang Bogor, 5 Tersangka Telah Diamankan

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Polisi mengungkap asal mula dari kasus pembunuhan seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun yang terjadi di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Insiden ini bermula ketika korban berpamitan kepada istrinya. “Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, ketika korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi. Namun hingga keesokan harinya, Minggu, 4 Mei 2025 […]

  • Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Sosialisasi dan Siapkan Tempat Sebelum Penataan PKL 

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara merespon penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dilakukan pemerintah daerah di Pasar hingga area Stadion Pakansari. Sastra meminta Pemkab Bogor untuk melakukan sosialisasi dan menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang, sebelum melakukan penataan PKL. “Ya harus di siapkan dulu tempatnya, supaya para pedagang ini ketika ditata sudah […]

expand_less