Arti Slip Merah Tilang yang Didapat Sule, Berapa Dendanya? Begini Aturan Lengkapnya
- account_circle Dheza
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule terjaring razia lalu lintas dalam operasi Lintas Jaya. (Youtube/Diary Sule Family)
Bogorplus.id – Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule kembali menjadi sorotan publik, bukan karena aksi komedinya di televisi, melainkan karena terjaring razia lalu lintas.
Dalam operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sule dihentikan petugas lantaran mobil double cabin yang ia kemudikan kedapatan tidak bisa menunjukkan surat uji KIR.
Momen tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial TikTok. Dalam rekaman, Sule terlihat menghampiri petugas untuk menanyakan alasan mobilnya diberhentikan.
Petugas kemudian menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan berupa surat KIR.
Dengan wajah tergesa, Sule menjawab bahwa dokumen tersebut kemungkinan tertinggal atau tersimpan di dalam mobil.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sule tetap tidak bisa menunjukkan bukti.
Petugas pun menindak komedian itu dengan memberikan slip tilang merah.
Tidak ada perdebatan antara Sule dan petugas. Ia justru tampak pasrah menerima penilangan.
“Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” ujar Sule kepada petugas, seraya menjelaskan bahwa dirinya sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.
Lantas, apa arti slip tilang merah yang didapatkan Sule dan berapakah dendanya?
Apa Arti Slip Merah Tilang?
Slip tilang merah memiliki arti yang cukup penting dalam mekanisme penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Slip ini biasanya diberikan kepada pengendara yang tidak sependapat dengan penilaian petugas di lapangan atau ingin mengajukan pembelaan di pengadilan.
Dengan kata lain, slip merah menjadi jalan bagi pengendara untuk menggunakan hak hukumnya, yakni membela diri dan menjelaskan kronologi kejadian di hadapan hakim.
Dalam kasus yang menimpa komedian Sule, misalnya, dirinya tidak langsung diwajibkan membayar denda di lokasi.
Melalui slip merah, ia akan dipanggil menghadiri sidang tilang sesuai jadwal yang tercantum di dokumen tersebut.
Proses sidang tilang sendiri bukanlah formalitas semata. Dalam persidangan, hakim berperan penting untuk menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi atau justru ada kekeliruan dalam penindakan.
Jika terbukti bersalah, pengendara akan dijatuhi putusan berupa denda sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, jika hakim menilai pengendara tidak melanggar, maka bisa bebas dari kewajiban membayar denda.
Berapa Besaran Denda Slip Merah?
Masih banyak masyarakat yang keliru menganggap slip merah sudah otomatis berisi jumlah denda.
Padahal, faktanya jumlah denda baru diputuskan dalam persidangan. Hakim akan menyesuaikan besaran denda dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Besarannya sangat bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak dari pelanggaran tersebut.
Dalam kasus Sule, pelanggarannya masuk kategori administratif, yakni tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa surat uji KIR yang sudah habis masa berlaku.
Jenis pelanggaran ini biasanya tidak dikenai denda setinggi pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, atau menerobos lampu merah.
Meski begitu, angka pastinya tetap harus menunggu keputusan hakim. Perlu ditegaskan bahwa pembayaran denda tilang hanya bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dan akan masuk langsung ke kas negara.
- Penulis: Dheza