Breaking News
light_mode
Trending Tags

Arti Slip Merah Tilang yang Didapat Sule, Berapa Dendanya? Begini Aturan Lengkapnya

  • account_circle Dheza
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Bogorplus.id – Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule kembali menjadi sorotan publik, bukan karena aksi komedinya di televisi, melainkan karena terjaring razia lalu lintas.

Dalam operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sule dihentikan petugas lantaran mobil double cabin yang ia kemudikan kedapatan tidak bisa menunjukkan surat uji KIR.

Momen tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial TikTok. Dalam rekaman, Sule terlihat menghampiri petugas untuk menanyakan alasan mobilnya diberhentikan.

Petugas kemudian menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan berupa surat KIR.

Dengan wajah tergesa, Sule menjawab bahwa dokumen tersebut kemungkinan tertinggal atau tersimpan di dalam mobil.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sule tetap tidak bisa menunjukkan bukti.

Petugas pun menindak komedian itu dengan memberikan slip tilang merah.

Tidak ada perdebatan antara Sule dan petugas. Ia justru tampak pasrah menerima penilangan.

“Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” ujar Sule kepada petugas, seraya menjelaskan bahwa dirinya sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.

Lantas, apa arti slip tilang merah yang didapatkan Sule dan berapakah dendanya?

Apa Arti Slip Merah Tilang?

Slip tilang merah memiliki arti yang cukup penting dalam mekanisme penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Slip ini biasanya diberikan kepada pengendara yang tidak sependapat dengan penilaian petugas di lapangan atau ingin mengajukan pembelaan di pengadilan.

Dengan kata lain, slip merah menjadi jalan bagi pengendara untuk menggunakan hak hukumnya, yakni membela diri dan menjelaskan kronologi kejadian di hadapan hakim.

Dalam kasus yang menimpa komedian Sule, misalnya, dirinya tidak langsung diwajibkan membayar denda di lokasi.

Melalui slip merah, ia akan dipanggil menghadiri sidang tilang sesuai jadwal yang tercantum di dokumen tersebut.

Proses sidang tilang sendiri bukanlah formalitas semata. Dalam persidangan, hakim berperan penting untuk menentukan apakah pelanggaran benar-benar terjadi atau justru ada kekeliruan dalam penindakan.

Jika terbukti bersalah, pengendara akan dijatuhi putusan berupa denda sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, jika hakim menilai pengendara tidak melanggar, maka bisa bebas dari kewajiban membayar denda.

Berapa Besaran Denda Slip Merah?

Masih banyak masyarakat yang keliru menganggap slip merah sudah otomatis berisi jumlah denda.

Padahal, faktanya jumlah denda baru diputuskan dalam persidangan. Hakim akan menyesuaikan besaran denda dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Besarannya sangat bergantung pada tingkat kesalahan dan dampak dari pelanggaran tersebut.

Dalam kasus Sule, pelanggarannya masuk kategori administratif, yakni tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa surat uji KIR yang sudah habis masa berlaku.

Jenis pelanggaran ini biasanya tidak dikenai denda setinggi pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, atau menerobos lampu merah.

Meski begitu, angka pastinya tetap harus menunggu keputusan hakim. Perlu ditegaskan bahwa pembayaran denda tilang hanya bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dan akan masuk langsung ke kas negara.

  • Penulis: Dheza

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bogor Lakukan Kajian Geologi, Siapkan Perbaikan Rumah Korban Pergeseran Tanah

    Pemkab Bogor Lakukan Kajian Geologi, Siapkan Perbaikan Rumah Korban Pergeseran Tanah

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan dukungan untuk perbaikan dan pembangunan rumah yang rusak karena bencana pergeserah tanah di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Menurut Rudy Sumanto, hasil pendataan sementara menunjukkan ada sekitar 60 kepala keluarga yang terkena dampak. Dari angka tersebut, 38 kepala keluarga mengalami kerusakan rumah yang […]

  • Satlantas Polres Pandeglang Cegah Peredaran Travel Bodong yang Melintas

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Satlantas Polres Pandeglang terus berupaya mencegah peredaran travel bodong yang melintas di jalan raya Pandeglang selama periode mudik Lebaran 2025. Dalam sebuah operasi di Pertigaan Cigadung, petugas mengamankan lima kendaraan travel bodong yang melanggar aturan. “Semua ada lima kendaraan (yang ditilang),” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi, saat dihubungi wartawan di Pertigaan Cigadung, Rabu […]

  • Pengendara Motor Tewas Usai Mendahului Bus di Jalan Raya Jakarta-Bogor

    Pengendara Motor Tewas Usai Mendahului Bus di Jalan Raya Jakarta-Bogor

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Seorang pengendara motor tewas setelah kehilangan kendali saat mencoba mendahului bus di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 44, Kamis (12/2/2026). Kecelakaan ini menyebabkan motor dan pengendaranya terseret sepanjang 27 meter.   Korban, MFA, melaju dari arah Cibinong menuju Bogor. Saat itu, traffic light menunjukkan lampu berkedip kuning untuk arah Bogor dan hijau untuk kendaraan menuju […]

  • Perpanjangan Libur Sekolah Lebaran Idul Fitri 2025 jadi 28 Hari

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Siswa-siswi akan merasakan libur puasa dan libur Idul Fitri 2025 yang lebih panjang dari sebelumnya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perpanjangan masa libur sekolah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2025. Libur sekolah yang semula dijadwalkan mulai pada 26 Maret, kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025. Dengan demikian, siswa-siswi dari […]

  • Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Usaha dan Larang SOTR

    Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Usaha dan Larang SOTR

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan aturan ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.   Lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang terbit Rabu (18/2/2026). Pemkot Bogor memastikan suasana ibadah di Kota Hujan berlangsung aman dan kondusif.   Keputusan tersebut diteken langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai rapat bersama Forum […]

  • Pedagang Jalan Pedati Keluhkan Relokasi, Khawatir Penghasilan Menurun

    Pedagang Jalan Pedati Keluhkan Relokasi, Khawatir Penghasilan Menurun

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Para pedagang di Jalan Pedati, Kecamatan Bogor Tengah mengungkapkan bahwa mereka merasa dirugikan jika harus berpindah dari lokasi Pasar Bogor ke tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Seorang penjual sayuran, Ahmad (26) mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkot Bogor untuk melakukan penataan kawasan Jalan Pedati dianggap merugikan para pedagang. Ia menyampaikan bahwa […]

expand_less