Apakah Pegawai di Jakarta Masih WFH 2 September 2025? Simak Info Lengkapnya
- account_circle Dheza
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Kebijakan Work From Home (WFH). (Freepik/benzoix)
Bogorplus.id – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2025.
Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terkait meningkatnya aksi massa di beberapa lokasi strategis di ibukota.
Sistem kerja dari rumah ini tidak hanya berlaku bagi pegawai ASN, tetapi juga menjadi imbauan bagi perusahaan swasta agar menyesuaikan operasional mereka sesuai kondisi di lapangan.
Semua pegawai ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan untuk melaporkan kehadiran secara daring sebanyak dua kali, yaitu pada pagi dan sore hari.
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar menerapkan kebijakan WFH.
Kebijakan ini bersifat situasional dan tidak wajib, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Artinya, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kebijakan ini akan menyesuaikan situasi di lapangan
Namun, pertanyaannya, apakah pegawai di Jakarta masih menjalankan WFH pada Selasa, 2 September 2025? Simak informasi selengkapnya.
Apakah Besok Masih WFH?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan terkait kelanjutan WFH pada Selasa, 2 September 2025 bergantung pada kondisi di lapangan.
“Kalau satu dua hari ini semuanya sudah berjalan normal, work from home (WFH) itu kita cabut,” kata Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota pada Senin, 1 September 2025.
Ia menambahkan bahwa imbauan WFH juga berlaku untuk sektor swasta, namun keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
“Tapi ini kami serahkan kepada swasta untuk mengambil kebijakan,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan dan pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah.
SE ini diterbitkan pada 29 Agustus 2025 sebagai respons terhadap meningkatnya aksi massa di beberapa lokasi yang berdekatan dengan pusat bisnis di area perkotaan.
Surat Edaran tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah, serta Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta.
- Penulis: Dheza