Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aksi Pencabulan Aiptu LC terhadap Tahanan Wanita, Dipecat Tidak Dengan Hormat

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di lingkungan Polres Pacitan.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa perbuatan LC dilakukan sebanyak empat kali, mulai Maret hingga 2 April 2025. Tindakan keji tersebut dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (24/4/2025), Jules menjelaskan, “(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari.”

Jules juga menjelaskan bahwa LC telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa LC telah melanggar berbagai aturan, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

“Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” tegas Jules.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap LC berlangsung pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim, dan hasilnya memutuskan bahwa LC melakukan perbuatan tercela serta menjatuhkan beberapa sanksi.

“Yang menjadi tuntutan di antaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Jules.

Sanksi pemecatan terhadap LC ditetapkan setelah adanya laporan dari korban pada 12 April 2025, di mana hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sekitar 13 saksi telah diperiksa.

“Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucapnya dalam konferensi pers.

Kini, setelah menjalani sidang etik, LC telah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Jules memastikan penahanan ini berkaitan dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadapnya.

“Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” pungkas Jules.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disparbud Kabupaten Bogor Targetkan 15 Juta Wisatawan di Akhir 2025

    Disbudpar Kabupaten Bogor Targetkan 15 Juta Wisatawan di Akhir 2025

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten Bogor terus menggali berbagai potensi wisata untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan. Pada tahun 2025, Kabupaten Bogor menargetkan kedatangan 15 juta wisatawan ke berbagai destinasi di wila­yah Bumi Tegar Beriman. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Ria Marlisa optimistis bahwa target tersebut dapat dicapai. “Sampai hari ini, berdasarkan event-event yang sudah […]

  • Ikut Rapat Kolaborasi di Monas, Sekda Kabupaten Bogor Ajak Kolaborasi Atasi Kemacetan Jabodetabek

    Ikut Rapat Kolaborasi di Monas, Sekda Kabupaten Bogor Ajak Kolaborasi Atasi Kemacetan Jabodetabek

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengikuti Apel kolaborasi di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). Apel kolaborasi ini untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah lalu lintas dan kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Jabodetabek. Apel ini dipimpin Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, diikuti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kodam […]

  • Makelar Zarof Dapat Gratifikasi 1 T tapi Hanya Lapor Karangan Bunga

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Berita terbaru datang dari Zarof Ricar, seorang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang sekarang tengah diselidiki oleh jaksa. Dalam proses penyelidikan ini, berbagai trik yang digunakan Zarof untuk menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu mulai terungkap. Zarof, yang menjabat sebagai pejabat di MA, seharusnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama satu dekade […]

  • Proyek Masjid Raya Pakansari senilai Rp 111 Miliar Dievaluasi Ulang, Perusahaan Ajukan Sanggah

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Proyek pembangunan Masjid Raya Pakansari, yang terletak di Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tengah memasuki fase evaluasi ulang. Salah satu perusahaan yang kalah dalam tender mengajukan sanggahan terhadp hasil penentuan pemenang. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor ini memiliki nilai pagu lebih […]

  • Ini Data Korban Luka dan Tewas di Majelis taklim As-Sholihin Ciomas yang Ambruk

    Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor Rebutan Biayai Korban Majelis Taklim As-Shobiyah Ciomas

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, saling rebutan dalam membiayi korban Majelis Taklim As-Shobiyah Ciomas yang ambruk, Minggu (7/9). Berdasarkan data yang dihimpun korban luka berat dan ringan mencapai 127 orang. Adapun yang meninggal dunia sebanyak 4 orang. Para korban luka, saat ini mendapat penanganan intensif di berbagai rumah sakit […]

  • Siang Ini, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta 

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah (One Way) dari Puncak menuju Jakarta, Selasa (28/1). One Way arah Jakarta ini diterapkan dari pukul 12.30 WIB. Sebelumnya polisi menerapkan rekayasa Ganjil-genap pukul 06.00 hingga 08.30 WIB. Lalu pada pukul 09.55 WIB. Polisi menormalkan kembali lalu lintas dua arah di Jalur Puncak. Kasatlantas Polres Bogor, […]

expand_less