Ahli Hukum Tata Negara FH UGM Sampaikan 3 Hal Dasar Pemakzulan Gibran

bogorplus.id – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan tiga hal yang dapat menjadi dasar untuk melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan oleh Zainal dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV dengan tema “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran,” pada hari Senin (28/4/2025).

Menurut Uceng, sapaan akrab Zainal, DPR sebaiknya memulai proses ini dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, contohnya terkait isu ijazah yang sempat menjadi kontroversi.

“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” katanya.

Selanjutnya, Uceng mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Gibran sebelum menjabat sebagai wakil presiden juga menjadi salah satu bahan pertimbangan. Salah satu contohnya adalah dugaan kepemilikan akun fufufafa, yang diduga berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

“Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” ujarnya.

Uceng juga menyebutkan mengenai kemungkinan pelanggaran pidana yang pernah dilaporkan, misalnya pelaporan yang dilakukan oleh Mas Ubaidilah ke KPK. Jika terbukti secara pidana, hal itu bisa menjadi dasar untuk proses impeachment melalui DPR, meskipun harus melalui Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu sebelum diputuskan oleh MPR.

“Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” tegasnya.

Dia menambahkan, melakukan pelanggaran konstitusi dalam proses ini justru akan merusak integritas dan proses konstitusional yang sedang berlangsung.

Dalam dialog yang serupa, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, berpendapat bahwa tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, selama enam bulan Gibran menjabat, tidak ada pelanggaran konstitusi yang terjadi.

“Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berkomentar bahwa usulan para purnawirawan TNI bagi Gibran untuk mundur justru berpotensi memicu ketegangan politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto, yang saat ini menghadapi tantangan global yang cukup berat.

“Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *