Aduan Angkot Membeludak, Pemkot Bogor Tegaskan Angkot Tak Laik Jalan Dilarang Beroperasi Mulai 2026
- account_circle Putri
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto: Dok. Istimewa
bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mencatat aduan masyarakat hingga lebih dari 28 ribu aduan terkait angkutan umum (angkot) sepanjang tahun 2025.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, mayoritas keluhan berkaitan dengan angkot yang berhenti sembarangan, kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, hingga perilaku sopir yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Yang masih menjadi persoalan besar adalah angkutan kota. Dari sistem pengaduan Pemkot dan DM Instagram, selama tahun 2025 terdapat lebih dari 28 ribu pengaduan terkait angkot. Keluhannya soal angkot berhenti sembarangan, kondisi kendaraan tidak laik jalan, hingga sopir yang tidak patuh aturan,” ujar Dedie di Kota Bogor, Selasa (23/12/2025).
Menurut Dedie, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan banyak angkot di Kota Bogor tidak memiliki kelengkapan administrasi, termasuk surat izin mengemudi (SIM), bahkan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.
Lebih lanjut, Dedie menyebutkan bahwa verifikasi data juga menunjukkan sebagian besar pengemudi angkot yang beroperasi di Kota Bogor bukan warga asli Kota Bogor.
Ia pun menegaskan, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang membatasi usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Namun hingga 2025, rata-rata usia angkot yang masih beroperasi justru telah mencapai 22 tahun.
“Sampai 2025, rata-rata usia angkot sudah 22 tahun. Ini masalah bersama dan harus ditegakkan. Dari 1.600 angkot yang tidak laik jalan, saat dilakukan pengecekan apa mereka warga Kota Bogor atau bukan, ternyata pengemudi resmi yang terdaftar tidak lebih dari 250 orang, surat-surat juga tidak lengkap, ini fakta yang harus kami benahi,” katanya.
Dedie pun memastikan, mulai awal 2026, angkot yang tidak memenuhi syarat keselamatan dan melampaui usia teknis tidak diperbolehkan lagi beroperasi di seluruh trayek Kota Bogor.
Namun, Pemkot Bogor telah menyiapkan langkah berikutnya untuk mantan pengemudi angkot, dengan membuka peluang menjadi pengemudi BisKita Trans Pakuan
“Mulai 1 Januari 2026, angkot-angkot ini tidak boleh lagi mengaspal karena dari sisi laik jalan dan keselamatannya sudah tidak memenuhi syarat. Ke depan ada langkah-langkah untuk penanganan eks pengemudi. Salah satunya dapat diarahkan menjadi sopir BisKita, tentu dengan syarat dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
- Penulis: Putri








