Tipikor Polres Bogor Selidiki Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah di Desa Cikuda
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor melakukan penggeledahan di kantor Kepala Desa Cikuda dan kantor Camat Parungpanjang di Kabupaten Bogor, Selasa (9/9/2025) kemarin.
Langkah penggeledahan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang menyangkut proses penertiban dokumen jual-beli tanah yang mungkin dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda, yang dikenal dengan inisial AS.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengonfirmasi bahwa Penyidik Tipidkor Polres Bogor mengamankan sejumlah dokumen penting untuk melanjutkan penanganan kasus ini.
“Laporan dari Kasat Reskrim bukan penggeledahan. Penyidik tipidkor kemarin datang ke kantor desa untuk penyitaan Dokumen Surat Pelepasan Hak, buku register SPH dan foto copy buku register leter C,” ungkap Wikha, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik tipidkor tiba di Kantor Desa Cikuda sekitar pukul 12:30 WIB, kemudian melanjutkan ke Kantor Kecamatan Parungpanjang di sekitar pukul 15:30 WIB.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa AS dipanggil oleh Polres Bogor terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual-beli tanah oleh sebuah perusahaan di Desa Cikuda.
“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto.
AKBP Wikha menambahkan bahwa Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah menyelenggarakan gelar perkara seputar dugaan gratifikasi ini. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya peristiwa kriminal dalam kasus ini.
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni