Polisi Tangkap Curanmor di Mall Cileungsi, Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
- account_circle Sandi
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto saat menunjukan barangbukti. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Polres Bogor mengamankan S (42) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara masuk kedalam area parkir.
Kemudian, pelaku mengambil tiket warga yang tertinggal di motornya, lalu menggunakan leter T untuk mengambil motor korban.
“Hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku ini juga sudah melakukan pencurian juga di RSUD Cileungsi,”ujarnya, Kamis (21/8).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat, 1 buah kunci later T, dan 2 buah anak kuci leter T.
AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan dari kasus tersebut, pelaku melakukan aksinya bersama rekanya.
Saat ini, Polres Bogor menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku berinisal A.
“Selanjutnya ada pelaku lagi yang masih kami kejar sudah kami terbitkan dpo untuk pelaku yang masih dikejar berinisial A, dan saya berjanji akan mengejar satu pelaku lain,”tegasnya.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1, 5 KUHP dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara.
Wikha mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bogor untuk lebih hati-hati dan waspada.
“Kami menghimabu masyrakat agar mengamankan diri maupun harta, misal sedang berbelanja atau bepergian, kemudian mau markir kendaraan bisa dilengkapi dengan kunci ganda jadi lebih aman,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi