Polsek Bogor Tengah Bekuk Spesialis Copet di Pedestrian Sempur
- account_circle Sandi
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025
- comment 0 komentar

Polsek Bogor Tengah Bekuk Spesialis Copet di Pedestrian Sempur. Foto : Dok Polsek
bogorplus.id- Polsek Bogor Tengah mengamankan seorang pria bernama Juanda alis Kevin (40) yang kedapatan melakukan pencurian di Kawasan Pedestrian, Sempur, Kota Bogor.
Pelaku ditangkap di sekitaran pintu keluar Tol Ciawi sekitar pukul 20.00 WIB, pada Sabtu (16/8) malam.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo mengatakan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan atensi dari pimpinan,” ujar Kompol Waluyo dalam keterangannya dikutip Selasa (19/8).
Waluyo menyebut, aksi copet itu terjadi pada sabtu pagi, korbanya bernama Reno Abimanyu (37).
Saat itu korban sedang berolahraga bersama istrinya. Lalu, pelaku diduga mengikuti korban dan mencoba membuka resleting tas milik istri korban yang berisi sebuah iPhone 12 berwarna merah.
Aksi pelaku pun berhasil digagalkan setelah suami korban curiga dan langsung mendorong pelaku.
Percekcokan sempat terjadi, namun pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
“Dalam kejadian itu belum ada barang yang berhasil diambil, jadi masih kategori percobaan pencurian,”katanya.
“Suami korban curiga ketika pelaku mencoba membuka resleting tas. Setelah didorong, sempat terjadi adu mulut, tetapi masyarakat juga ikut membantu,”sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa J alias K bukanlah pelaku baru. Ia diketahui merupakan spesialis copet yang sudah berulang kali melakukan aksinya di sejumlah lokasi.
Dalam insiden di pedestrian Sempur kali ini, ia pun tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama komplotannya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian pun turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 milik korban, lengkap dengan kardus dan bukti pembeliannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
- Penulis: Sandi