Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Komplotan Curanmor, 10 Motor Diamankan
- account_circle Sandi
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025
- comment 0 komentar

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Komplotan Curanmor, 10 Motor Diamankan
bogorplus.id- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah.
Pengungkapan kasus itu bekerjasama dengan unit Reskirim Polsek dari periode Juli hingga awal Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Riznaldy Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini beraksi secara berkelompok dengan masing-masing perannya.
Ada yang bertugas mengawasi situasi, sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci letter T, dan joki yang membawa kabur motor curian.
“Para pelaku ini melakukan pencurian sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Biasanya meraka menyasar motor yang terparkir di halaman rumah,”ujarnya.
Dari belasan tersangka yang diamankan itu, sebagian dari meraka adalah residivis kasus serupa.
Kompol Ali Riznaldy Nugroho menuturkan, motif dari aksi pencurian itu didasari oleh kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
Para tersangka ini menjual hasil curiannya kepada penadah. Mereka meraup keuntungan mulai dari Rp 500 ribu hingga 1 juta.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 motor, 2 STNK, 2 BPKB, kunci kontak, obeng, serta kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Polisi menduga jaringan penadah berada di wilayah Sukabumi dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Unit yang berhasil kami amankan berasal dari berbagai wilayah kecamatan, seperti Bogor Selatan, Bogor Barat, dan Bogor Utara,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Penulis: Sandi