Satpol PP Bogor Bongkar 11 Bangunan Ilegal di Jalan Durian Raya
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Istimewa
bogorplus.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melaksanakan penertiban terhadap sebelas bangunan tanpa izin yang terletak di Jalan Durian Raya, kawasan Balai Binarung, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Senin (4/8/2025).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa tindakan penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang telah diterima sejak April 2025. Penertiban ini juga dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan terletak di area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
“Karena bangunan ini tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis badan jalan akhirnya kami tertibkan,” kata Rahmat kepada wartawan di lokasi.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para pedagang dan memberikan imbauan untuk membongkar bangunan mereka sendiri. Setelah tiga kali surat teguran tidak diindahkan, surat pemberitahuan resmi untuk pembongkaran dikeluarkan pada akhir Juli 2025.
“Kami sudah panggil pemilik 11 ruko dan mengirim surat imbauan minta mereka bongkar sendiri. Karena tidak diindahkan meski sudah tiga kali ditegur, kami kirim surat pemberitahuan pembongkaran untuk tanggal empat Agustus 2025 hari ini,” ujarnya.
Tidak ada tempat relokasi yang disediakan bagi para pedagang yang terdampak, karena lokasi yang mereka tempati berada di zona yang dilarang untuk kegiatan usaha.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan beberapa titik zonasi resmi untuk para pedagang. Rahmat menyatakan bahwa lokasi-lokasi seperti kawasan PDAM, Malabar, dan Sempur merupakan zona yang diizinkan untuk kegiatan perdagangan.
Sementara itu, di luar zona tersebut, termasuk di atas lahan pribadi yang tidak memiliki izin, bangunan tetap akan ditertibkan oleh Satpol PP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni