Bank Run Artinya Apa? Kenali Istilah Ini Usai PPATK Blokir Rekening Dormant
- account_circle Dheza
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening dormant. (Freepik/jcomp)
Bogorplus.id – Istilah bank run tengah viral menyusul kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant.
Keputusan tersebut memantik kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keamanan dana dan potensi risiko sistemik di sektor perbankan.
Langkah ini dilakukan usai PPATK mengungkap maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif, mulai dari jual beli rekening hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski dana nasabah dipastikan aman, isu ini turut menimbulkan keresahan soal kemungkinan terjadinya bank run atau penarikan dana secara massal.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama—biasanya enam bulan hingga satu tahun.
Jenis rekening ini mencakup rekening tabungan individu, korporasi, rekening giro, hingga rekening valuta asing.
PPATK menyatakan bahwa banyak dari rekening dormant digunakan untuk kegiatan mencurigakan, termasuk sebagai sarana pencucian uang.
“Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.
Tindakan pemblokiran ini bertujuan mencegah kejahatan keuangan dan memperkuat pengawasan sistem perbankan.
Namun, efek sampingnya adalah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap stabilitas lembaga keuangan.
Melihat eskalasi isu di tengah masyarakat, Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan.
Prabowo turut memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Negara guna meminta penjelasan langsung.
Apa Arti Bank Run?
Bank run adalah istilah yang merujuk pada aksi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah bank dalam waktu bersamaan.
Fenomena ini biasanya dipicu oleh krisis kepercayaan atau kekhawatiran bahwa bank tidak mampu memenuhi kewajiban pencairan dana.
Dalam praktiknya, bank hanya menyimpan sebagian kecil dana nasabah dalam bentuk likuid.
Jika banyak nasabah menarik uang sekaligus, bank bisa kolaps karena kekurangan likuiditas.
Situasi seperti ini bisa memicu domino krisis keuangan, baik di level nasional maupun global.
- Penulis: Dheza