Satpol PP Temukan Gudang Miras di Ciampea, Tapi Tak Bisa Ditindak Karena Terkunci
- account_circle Sandi
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025
- comment 0 komentar

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan operasi pekat di Kecamatan Ciampea. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan sebuah toko yang diduga sebagai gudang penyimpanan Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kecamatan Ciampea.
Saat itu, Satpol PP Kabupaten Bogor tengah melakukan operasi penertiban pekat minuman keras tanpa izin.
Namun, mereka menemukan toko tersebut dalam keadaan terkunci. Sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
“Belum bisa kami tindaklanjuti, karena gudang yang diduga menyimpan miras itu dalam keadan kekunci,”ujarnya, Rabu (30/7).
Disisi lain, Satpol PP mengamankan 493 botol miras berbagai merk yang tidak memiliki izin edar di wilayah tersebut.
Penindakan itu atas aduan masyarakat. Saat operasi itu, petugas melihat penjual miras itu menjajakan barang dagangannya secara online maupun offline.
Penertiban itu dilakukan di Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi