Aryo Disa Wiratama Bayar Denda demi Pindah Kerja ke Hong Kong? Jadi Sorotan Usai Putusan Cerai Ruce Nuenda
- account_circle Dheza
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025
- comment 0 komentar

Kasus perceraian antara Ruce Nuenda, yang dikenal sebagai Mama Ebra, dan Aryo Disa Wiratama kembali mencuat.(Instagram/@aryowiratamaa)
Bogorplus.id – Kasus perceraian antara Ruce Nuenda, yang dikenal sebagai Mama Ebra, dan Aryo Disa Wiratama kembali mencuat ke publik.
Setelah putusan cerai mereka tersebar luas di media sosial, publik dikejutkan dengan sederet fakta baru yang terungkap melalui dokumen resmi Pengadilan Agama Tigaraksa.
Salah satu hal yang jadi perbincangan adalah keputusan sepihak Aryo untuk pindah kerja ke Hong Kong pada 2023.
Keputusan ini tidak hanya memicu konflik rumah tangga, tetapi juga berdampak besar pada hubungan mereka yang kemudian berujung pada perceraian.
Lantas, berapa Aryo Disa Wiratama harus bayar enda demi pindah kerja ke Hong Kong?
Berapa Denda yang Dibayar Aryo Disa Wiratama?
Berdasarkan salinan putusan cerai disebutkan bahwa Aryo pindah ke Hong Kong tanpa persetujuan Ruce sebagai istrinya.
“Tergugat pindah kerja ke Hong Kong tersebut tanpa kerelaan dari Penggugat selaku istri,” bunyi dokumen perkara nomor 13 yang dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Keputusan Aryo itu juga dibarengi dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta kepada maskapai tempatnya bekerja sebelumnya.
Denda ini dibayarkan sebagai bentuk konsekuensi dari pemutusan kontrak kerja sebelum masa tugas berakhir.
Isi Putusan Cerai Ruce Nuenda
Lebih dari sekadar konflik akibat LDM, isi dokumen perceraian juga mengungkap tuduhan serius berupa dugaan perselingkuhan dan KDRT.
Ruce mengklaim bahwa dirinya kerap memergoki Aryo berkomunikasi mesra dengan perempuan lain.
“Penggugat juga pernah mendapati Tergugat sering chattingan mesra dengan lawan jenis yang ternyata belakangan diketahui adalah wanita selingkuhan Tergugat, Tergugat juga sering berada di Apartemen milik teman Tergugat bersama wanita selingkuhannya tersebut,” tulis putusan pengadilan.
Tak hanya perselingkuhan, tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masuk dalam materi gugatan. Ruce menuturkan bahwa dirinya sempat dicekik saat mencoba menghubungi selingkuhan Aryo.
“Penggugat pernah dicekik Tergugat saat hendak menghubungi wanita selingkuhan Tergugat tersebut. Bahkan, pada 10 Maret 2022, Penggugat pernah dipukul dengan kayu oleh Tergugat hingga akhirnya diusir dari rumah,” tulis Mahkamah.
Setelah dokumen tersebut tersebar luas dan dikonfirmasi dapat diakses melalui situs Mahkamah Agung RI, warganet langsung bereaksi keras.
Banyak yang mengecam tindakan Aryo dan memberikan dukungan moril kepada Ruce, yang dinilai telah mengalami luka fisik dan emosional dalam rumah tangganya.
- Penulis: Dheza