Tertibkan Parkir Liar, Dishub Bogor Pasang Rambu Larangan di Simpang Cibinong
- account_circle Sandi
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025
- comment 0 komentar

Dishub Kabupaten Bogor memasang rambu dilarang parkir. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan parkir liar di Simpang Cibinong yang kerap mengalami kepadatan.
Dishub melakukan pemasangan rambu larangan parkir di depan Yayasan Mardi Waluya, pada Kamis (17/7/25).
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, langkah ini menindaklanjuti temuan adanya hambatan samping berupa kendaraan di badan jalan (on-street parking).
Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan pihak Yayasan Mardi Waluya untuk mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami menurunkan petugas pengatur lalu lintas untuk disiagakan secara khusus pada waktu-waktu padat guna memastikan kelancaran arus kendaraan,”ujarnya.
Dadang berharap, penempatan rambu dan petugas ini diharapkan dapat menekan kemacetan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan di titik-titik rawan.
Ia menjelaskan, pihaknya juga tengah mempersiapkan pembangunan Jembatan Penyembarangan Orang (JPO) yang direncanakan akan dibangun di antara Pasar Cibinong dan SMP Mardi Waluya.
Pembangunan ini juga diharapkan dapat mengatasi persoalan penyeberangan jalan yang turut berkontribusi terhadap kemacetan di wilayah tersebut.
“Dengan adanya JPO, masyarakat dapat menyeberang dengan aman tanpa mengganggu arus lalu lintas. Ini akan sangat membantu mengurai kemacetan yang selama ini sering terjadi di depan pasar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati Bogor dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di wilayah perkotaan.
Pihaknya berharap masyarakat turut mendukung langkah penertiban dan penataan ini demi kenyamanan bersama.
“Kami harap masyarakat mendukung karena ini adalah program pemerintah untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan berlalu lintas di Cibinong Raya,” tutupnya.
- Penulis: Sandi