Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kemenkeu Tetapkan Uang Saku untuk Mahasiswa Magang Rp 57 Ribu Setiap Hari

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Kementerian Kuangan (Kemenkeu) telah menetapkan biaya uang saku harian untuk mahasiswa yang menjalani magang, sehingga para pemagang di kementerian dan lembaga (K/L) akan menerima uang saku setiap hari.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu mengatur uang saku harian untuk mahasiswa magang sebesar Rp 57.000 per hari.

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa ketentuan tentang biaya uang harian untuk mahasiswa magang ini bekum pernah berlaku di tahun-tahun sebelumnya, sehingga tahun depan merupakan kali pertama pelaksanaannya.

Uang saku harian ini dapat digunakan oleh mahasiswa untuk memenuhi biaya transportasi dan makanan selama masa magang di K/L.

“Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di Kementerian dan Lembaga ada uang saku,” ujarnya dalam acara media briefing di kantornya yang berada di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa alokasi uang harian untuk mahasiswa magang di K/L ini bertujuan untuk mendukung program pendidikan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM) dari Indonesia.

Jumlah uang sakunya mengacu pada standar yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk uang saku mahasiswa magang.

“Ini kalau di swasta ini sudah diberikan ya. Jadi kita coba pemerintahan Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran,” katanya.

Namun demikian, dia menekankan bahwa pemberian uang saku kepada mahasiswa magang akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing K/L.

“Jadi kita punya list belanja yang prioritas mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya K/L juga mengalokasikan ini agar mahasiswa bisa diberi uang makan atau paling tidak membantu transportasinya,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026 yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka penyususan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolam Renang Mila Kencana Resmi Dibuka Kembali untuk Umum Mulai Januari 2026

    Kolam Renang Mila Kencana Resmi Dibuka Kembali untuk Umum Mulai Januari 2026

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kolam Renang Mila Kencana yang terletak di area GOR Pajajaran, resmi dibuka kembali untuk umum pada Januari 2026, meskipun proses revitalisasi di lokasi tersebut masih memasuki tahap selanjutnya. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Anas S. Rasmana, menjelaskan bahwa pembukaan seluruh kolam renang bertujuan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini sembari […]

  • Berikut Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Ribu/ Bulan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan mengenai skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini dijadwalkan akan dilaksanakan mulai Juni 2025. Airlangga menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 15o ribu setiap bulan. “Bantuan […]

  • Asik ! Warga Bogor yang Tinggal di Kawasan Hutan Bisa Punya Legalitas Lahan 

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Bogor, Jumat (11/4) lalu. Rapat itu, membahas mengenai legalitas lahan milik warga yang dekat dengan kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan,  saat ia tengah mengupayakan agar masyarakat yang tinggal di kawasan hutan mendapatkan legalitas […]

  • Rekomendasi 11 Museum Terbaik di Semarang untuk Wisata Edukatif

    Rekomendasi 11 Museum Terbaik di Semarang untuk Wisata Edukatif

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Semarang merupakan kota yang kaya dengan sejarah dan budayanya. Beberapa museum di Semarang juga asik dikunjungi saat liburan, mulai dari museum sejarah sampai museum seni kontemporer. Setiap museum memperlihatkan warisan budaya yang kaya di kota ini. Berlibur sambil mengunjungi banyak museum tampaknya sangat menarik dilakukan saat liburan. Buat kamu yang ingin liburan ke […]

  • LDR Bukan Halangan! Begini Cara Merayu Wanita dari Jarak Jauh

    LDR Bukan Halangan! Begini Cara Merayu Wanita dari Jarak Jauh

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Merayu wanita dari jarak jauh merupakan kegiatan yang bisa Anda lakukan untuk meluluhkan hatinya. Biasanya Anda harus melakukan hal tersebut karena kalian berdua belum pernah bertemu satu sama lain dan terhalang oleh jarak yang cukup jauh. Sehingga Anda masih mempunyai kesempatan merebut hatinya meski dari jarak jauh. Berikut lima tips merayu perempuan dari […]

  • Ikat Leher Kucing

    Warga Gianyar Dihujat karena Ikat Leher Kucing di Depan Rumah

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Abdul
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang warga berinisial IGAI menjadi sorotan publik setelah videonya yang ikat leher kucing beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kebo Iwa, Kabupaten Gianyar, Bali. Video yang diunggah akun Instagram @yayasan_rumahsinggahclow memperlihatkan empat kucing dewasa terikat di depan rumah dalam kondisi kehujanan. Tindakan tersebut menuai kecaman warganet yang menilai perlakuan itu […]

expand_less