Breaking News
light_mode
Trending Tags

BMKG Melaporkan GRIB Jaya, Tindakan Pendudukan Aset Negara Tanpa Izin

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Badan Meteorologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi masyarakat GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindakan pendudukan aset negara tanpa izin.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor e. T/PL. 04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan perlindungan terhadap aset tanah BMKG seluar 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Mulana, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2025).

Surat tersebut juga disampaikan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Taufan menjelaskan bahwa gangguan keamanan di lahan itu telah terjadi hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan telah dimulai sejak November 2023, namun terganggu oleh orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan, ditambah dengan sejumlah massa dari ormas tersebut.

Lebih lanjut, massa itu juga memaksa para pekerja untuk menghentikan pekerjaan, menarik alat berat dari lokasi, dan menutupi papan proyek dengan pernyataan ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Di sampung itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggota tetap di lokasi, sementara beberapa bagian lahan diduga disewakan kepa pihak ketiga hingga dapat dibangun bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negar berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung yang diterbitkan tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang bersifat final, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangeran juga telah mengonfirmasi secara tertulis bahwa keputusan-keputusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak memerlukan tindakan eksekusi.

Taufan menyampaikan bahwa BMKG telah mencoba melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkatan RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, ormas tersebut menolak penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG. Bahkan, dalam satu pertemuan, pimpinan ormas tersebut dilaporkan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.

Lebih lanjut, BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat yang berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara dapat dilindungi.

Karena, pembangunan gedung arsip sangat penting sebagai bagian dari pelayanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip menyimpan catatan resmi mengenai kebijakan dan keputusan yang diperlukan untuk audit, investigasi, dan transparansi informasi publik.

“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” jelas Taufan.

Respons GRIB Jaya

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya mendukung masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan dengan BMKG.

“Kasus ini sudah bergulir dari tahun 92 (1992), dari tahun 92 tidak ada putusan yang konkret bahwa ahli waris atau warga yang menempati rumah tersebut harus keluar. Tidak ada satupun perintah untuk eksekusi,” ujar Wilson.

Wilson menambahkan bahwa pihaknya menduduki lahan tersebut sebagai bentuk perjuangan hak-hak ahli waris. Ia menegaskan bahwa ahli waris selama ini merasa terintimidasi.

“Mereka juga anak negara, warga negara yang patut dilindungi, kalau itu mereka belum bayar, bayar kepada ahli waris,” katanya.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Mengusulkan Revisi UU TNI, TNI Aktif Bisa Menjabat Lagi di Kementerian/Lembaga

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Terdapat dua substansi utama dalam usulan ini. Pertama, revisi UU TNI ini bertujuan agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus menjalani pensiun dini. Menhan Sjafrie menekankan bahwa meski prajurit […]

  • Angin Kencang Terjang Stadion Pakansari : Fasilitas Rusak, Pohon Tumbang, 1 Orang Luka

    Angin Kencang Terjang Stadion Pakansari : Fasilitas Rusak, Pohon Tumbang, 1 Orang Luka

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan Stadion Gelora Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (12/2).   Akibat persitiwa angin kencang itu, fasilitas Stadion Pakansari rusak, pohon tumbang hingga mengakibatkan satu korban luka.   “Korban hanya satu orang yang terluka di depan lagatangkas. Sudah ditangani kita bawa ke rumah sakit cibinong,”ujar Kepala BPBD Kabupaten Bogor, […]

  • Staycation di Semarang: Pilihan Hotel & Vila Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun

    Staycation di Semarang: Pilihan Hotel & Vila Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Di musim liburan seperti akhir tahun, staycation bisa jadi alternatif berlibur yang nggak kalah seru. Bisa menginap di hotel sambil mengunjungi tempat wisata dalam kota dan kulineran. Nah, Semarang punya tempat menginap nyaman nih buat kamu yang mau staycation. Lokasinya ada yang di tengah kota maupun menyatu dengan alam. Di mana saja itu? […]

  • 10 Manfaat Kumis Kucing untuk Kesehatan dan Cara Konsumsinya yang Aman

    10 Manfaat Kumis Kucing untuk Kesehatan dan Cara Konsumsinya yang Aman

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kumis kucing (Orthosiphon stamineus) bukan hanya tanaman hias, tetapi juga tanaman obat dengan beragam manfaat. Tanaman ini mengandung senyawa alami, seperti flavonoid, triterpenoid, fenolik, sinensetin, eupatorin, glikosida, dan saponin, yang memiliki khasiat antiradang, antioksidan, antibakteri, dan antidiabetes. Beragam Manfaat Kumis Kucing untuk Kesehatan Berkat kandungan senyawa aktif di dalamnya, kumis kucing memberikan sejumlah […]

  • Selingkuhan Wahyudin Moridu Kerja Apa? Jadi Sorotan Usai Sebar Video 1 Menit 5 Detik Anggota DPRD Gorontalo

    Selingkuhan Wahyudin Moridu Kerja Apa? Jadi Sorotan Usai Sebar Video 1 Menit 5 Detik Anggota DPRD Gorontalo

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Video berdurasi 1 menit 5 detik yang menampilkan Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP tengah viral di media sosial. Dalam video tersebut, Wahyudin Moridu sedang berbicara blak-blakan terkait rencana menggunakan uang negara. Namun, yang membuat kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya isi ucapannya yang kontroversial, melainkan juga keberadaan seorang […]

  • Apa Itu Avoidant Attachment? Penjelasan Lengkap dan Cara Menghadapinya

    Apa Itu Avoidant Attachment? Penjelasan Lengkap dan Cara Menghadapinya

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pernahkah kamu mengalami kesulitan untuk membuka diri atau menjaga jarak secara emosional dalam sebuah hubungan, meskipun dengan orang yang sangat dekat? Ini bisa jadi menunjukkan adanya gaya keterikatan avoidant. Sudahkah kamu mengenal istilah avoidant ini? Istilah ini mungkin asing bagi beberapa orang. Namun, sebenarnya ini merujuk pada pola hubungan yang terbentuk sejak masa […]

expand_less