Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirut RBT Meninggal Dunia, Status Pidana Kasus Korupsi Timah Otomatis Gugur

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, telah meninggal dunia. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa status pidana Suparta kini otomatis gugur akibat kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).

Harli kemudian menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait uang pengganti yang dikenakan kepada Suparta. Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan melakukan kajian lebih dalam mengenai hal tersebut.

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan apakah penyidik akan menyerahkan permasalahan ini kepada hukum perdata untuk dilakukan gugatan.

“Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Kabar tentang meninggalnya Suparta di konfirmasi oleh Harli pada malam sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Suparta meninggal pada tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18. 05 WIB, di RSUD Cibinong.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Ia juga telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Hakim tingkat banding menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang awalnya menghukum Suparta dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi dalam pengelolaan timah ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 300 triliun, angka ini diperoleh dari kerugian kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, sebagai BUMN, dengan pihak swasta, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Rekomendasi Curug di Bogor dengan Trek Mudah

    3 Rekomendasi Curug di Bogor dengan Trek Mudah 

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bogor terkenal dengan pemandangan alam yang hijau dan sejuk, menawarkan banyak destinasi wisata alam. Salah satunya air terjun atau curug. Banyak wisatawan yang berbondong-bondong mengunjungi curug-curug yang tersebar di berbagai penjuru kota hujan itu. Meskipun banyak curug yang memerlukan trekking panjang dan menantang, beberapa curug di Bogor justru menawarkan trek yang cukup mudah. Sehingga […]

  • Warga Rancabungur Keluhkan Buih Putih di Aliran Sungai Cisadane

    Warga Rancabungur Keluhkan Buih Putih di Aliran Sungai Cisadane 

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Warga Kampung Sindangpala Kakap, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor mengeluhkan munculnya buih putih yang diduga berasa dari limbah di aliran Sungai Cisadane, Rabu (23/7). Salah satu warga, Imam menyampaikan keresahanya terhadap dugaan pembungan limbah ke aliran Sungai Cisadane. Bahkan, Imam menyebut, kejadian tersebut sudah berlangsung selama lima tahun. “Hanya di Bogor Barat buang […]

  • Begini Modus Pengawas SPBU di Sentul yang Kurangi Takaran BBM lewat Dispenser

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan modus operandi SPBU di Bogor, yang kurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Nunung mengatakan, modus operandi adalah SPBU ini dengan sengaja memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel Junction blox itu, mereka pasang dibawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan seperangkan […]

  • Jan Hwa Diana Serahkan 108 Ijazah Mantan Karyawannya yang Disembunyikan

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kasus penahanan ijazah mantan pekerja CV Sentoso Seal akhirnya terungkap. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan penjualan suku cadang otomotif tersebut, mengakhiri setuasi yang rumit dengan menyerahkan 108 ijazah mantan karyawannya yang telah ia simpan di rumahnya kepada pihak kepolisian. Kenyataan ini menjelaskan bahwa semua tindakan Diana, mulai dari melaporkan Wakil Wali Kota Armuji […]

  • Berapa Harta Kekayaan Wahyudin Moridu? Politikus Gorontalo yang Viral Kini Minta Maaf

    Berapa Harta Kekayaan Wahyudin Moridu? Politikus Gorontalo yang Viral Kini Minta Maaf

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029, Wahyudin Moridu tengah viral usai ucapannya yang kontroversial tersebar luas. Dalam video itu, Wahyudin terlihat santai sambil tertawa, mengaku akan “memiskinkan negara” dengan menggunakan uang rakyat. Video yang beredar menunjukkan Wahyudin sedang duduk di dalam mobil bersama seorang wanita. Saat itu, ia mengaku sedang dalam perjalanan menuju […]

  • Tak Mampu Biayai Berobat, Wanita ODGJ di Tenjo Tinggal Gubuk Bambu

    Tak Mampu Biayai Berobat, Wanita ODGJ di Tenjo Tinggal Gubuk Bambu 

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Seorang wanita berinisal S (40) yang miliki latar belakang Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) di Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, terpaksa tinggal di sebuah gubuk berdinding bambu. Ia terpaksa hidup dalam bangunan bambu berukuran 2×3 meter tepat disamping rumahnya karena keterbatasan biaya pengobatan. Kapolsek Tenjo, Iptu A.M Zalukhu mengatakan, informasi yang didapat dari […]

expand_less