Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dirut RBT Meninggal Dunia, Status Pidana Kasus Korupsi Timah Otomatis Gugur

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, telah meninggal dunia. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa status pidana Suparta kini otomatis gugur akibat kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).

Harli kemudian menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait uang pengganti yang dikenakan kepada Suparta. Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan melakukan kajian lebih dalam mengenai hal tersebut.

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan apakah penyidik akan menyerahkan permasalahan ini kepada hukum perdata untuk dilakukan gugatan.

“Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Kabar tentang meninggalnya Suparta di konfirmasi oleh Harli pada malam sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Suparta meninggal pada tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18. 05 WIB, di RSUD Cibinong.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Ia juga telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Hakim tingkat banding menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang awalnya menghukum Suparta dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi dalam pengelolaan timah ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 300 triliun, angka ini diperoleh dari kerugian kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, sebagai BUMN, dengan pihak swasta, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Kupu-Kupu dalam Proses Penyerbukan dan Pembentukan Biji

    Peran Kupu-Kupu dalam Proses Penyerbukan dan Pembentukan Biji

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Penyerbukan adalah peristiwa jatuhnya serbuk sari di atas kepala putik yang diikuti dengan terjadinya pembuahan, yakni bersatunya sel kelamin jantan (benang sari) dan sel kelamin betina (putik). Sebagian besar penyerbukan tumbuhan berbunga dibantu oleh serangga seperti kupu-kupu. Bagaimana cara kupu-kupu membantu proses penyerbukan pada bunga? Kupu-kupu memanfaatkan nektar pada bunga sebagai sumber makanan. […]

  • Hadapi Musim Hujan, Perumda Tirta Kahuripan Ajak Warga Bogor Bangun Budaya Sadar Air

    Hadapi Musim Hujan, Perumda Tirta Kahuripan Ajak Warga Bogor Bangun Budaya Sadar Air

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Musim hujan tidak sekadar membawa curah air tinggi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa air bersih adalah sumber kehidupan yang memiliki dinamika dan risiko. Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memanfaatkan momentum ini untuk mengajak masyarakat membangun budaya sadar air (water consciousness) demi ketahanan layanan air bersih di tengah tantangan perubahan iklim dan kerentanan […]

  • Sekjen Golkar Mengaku Khawatir Terkait SD-SMP Swasta Gratis Akibat Putusan MK

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan kekhawatiran terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terkait kemungkinan pendidikan dasar di sekolah swasta menjadi gratis akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan NU dan Muhammadiyah memiliki banyak lembaga pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia. “Muhammadiyah-NU punya […]

  • Bupati Bogor Gandeng Rumpin Central Nursery, Dorong Penghijauan dan Ruang Terbuka Hijau

    Bupati Bogor Gandeng Rumpin Central Nursery, Dorong Penghijauan dan Ruang Terbuka Hijau

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor, Rudy Susmanto melakukan kunjungan kerja ke Balai Persemaian Modern Rumpin atau Rumpin Central Nursery yang berlokasi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (28/7). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi dalam mendukung program penghijauan berkelanjutan. Rudy Susmanto menyampaikan, balai Persemaian Modern Rumpin merupakan pusat pembibitan milik pemerintah pusat di bawah […]

  • Dinsos Bogor Fasilitasi BPJS dan Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Cilebut Barat

    Dinsos Bogor Fasilitasi BPJS dan Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Cilebut Barat

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lewat Dinas Sosial (Dinsos) menangani situasi pascabencana di area Cilebut Barat, Sukaraja. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf, mengunjungi rumah yang dihuni oleh dua kepala keluarga atau lima orang dengan kerusakan pada dinding hingga langit-langit. Menurutnya, keadaan rumah tersebut sangat memprihatinkan, sehingga mereka berencana memberikan bantuan sementara secepatnya. […]

  • Meski Sudah Ditertibkan, PKL Nekat Kembali Jualan di Pasar Bogor

    Meski Sudah Ditertibkan, PKL Nekat Kembali Jualan di Pasar Bogor

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali membuka lapak di kawasan sekitar Pasar Bogor meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelumnya telah melakukan penertiban.   Para pedagang memilih tetap berjualan karena momentum menjelang Ramadan dan Lebaran 2026 dinilai sebagai periode paling ramai pembeli sekaligus penopang kebutuhan ekonomi mereka.   Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim […]

expand_less