Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Komisi III DPR Tanggapi KPK Tidak Ikuti Aturan Penyadapan RUU KUHP

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan terhadap pernyataan KPK terkait penerapan asas lex spesialis, yang menyatakan bahwa KPK tidak akan mengikuti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam pembahasan.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan.

“Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan awal masa sidang mendatang,” ungkap Habiburokhman saat dihubungi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dia juga mencatat bahwa ada usulan agar pengaturan mengenai penyadapan dibahas secara khusus dalam Undang-Undang Penyadapan.

Menurutnya, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana, tetapi juga dengan kegiatan intelijen.

“Soal penyadapan ada usul dibahas detail secara khusus di UU Penyadapan yang masuk long list prolegnas sejak periode lalu. Karena penyadapan bukan hanya terjadi dalam rangkaian acara pidana, ada juga penyadapan dalam bidang intelijen,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang para ahli untuk membahas isu ini.

“Kami akan undang para ahli untuk bicara hal tersebut,” imbuhnya.

Draf revisi RUU KUHAP mengatur mengenai penyadapan, termasuk perlunya izin dari ketua pengadilan negeri serta batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.

KPK menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengikuti aturan tersebut karena penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK.

KPK berpendapat bahwa aturan dalam RUU KUHAP tidak akan mempengaruhi pelaksanaan penyadapan mereka, karena kewenangan tersebut sudah ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,”kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Senin, 24 Maret.

Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyadapan untuk KPK telah diatur dalam UU KPK. Dia menjelaskan bahwa ketentuan penyadapan yang terdapat dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Tanak.

Ia menekankan bahwa KPK tetap berpedoman pada UU KPK dalam menjalankan kewenangan penyadapan.

“Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • PFI Bogor Pamerkan Foto Jejak Kepemimpinan Bupati Bogor di acara Open House Idul Fitri

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor memamerkan hasil karya foto dalam acara open house Idul Fitri 1446 H yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor. Acara yang berlangsung di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (31/3), menampilkan sebanyak 60 karya foto Bupati dan Wakil Bupati Bogor dari masa ke masa. Open house ini terbuka untuk seluruh masyarakat. […]

  • Sempat Tertunda, Pembayaran Proyek di Kabupaten Bogor Mulai Dibayar Pekan Ini

    Sempat Tertunda, Pembayaran Proyek di Kabupaten Bogor Mulai Dibayar Pekan Ini 

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor memastikan pembayaran kepada penyedia jasa atau kontraktor yang sempat tertunda akan segera dibayarkan. Rencana awal Pemkab Bogor akan membayarkan tagihan kepada para penyedia jasa tersebut mulai bulan depan atau Maret mendatang.   Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa anggaran dari pemerintah daerah sudah siap dibayarkan kepada kontraktor.   “Kita […]

  • Mengenal Sinar UV, Bahayanya bagi Kulit dan Cara Melindunginya

    Mengenal Sinar UV, Bahayanya bagi Kulit dan Cara Melindunginya

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sinar matahari terbagi menjadi tiga jenis sinar radiasi, yaitu ultra violet A (UVA) dengan gelombang panjang, ultra violet B (UVB) dengan gelombang pendek, dan ultra violet C (UVC) dengan gelombang sangat pendek. Semakin pendek gelombang, maka semakin besar juga tingkat radiasi yang dapat merusak kulit. Di antara semua jenis sinar ultra violet, UVC […]

  • 5 Resep Masakan Harian yang Praktis dan Ekonomis

    5 Resep Masakan Harian yang Praktis dan Ekonomis

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bagi sebagian orang, aktivitas memasak dapat terasa merepotkan karena memakan waktu dan tenaga. Namun, sebenarnya, memasak bisa mendatangkan energi positif bagi kita. Menyiapkan makanan sendiri di rumah dinilai lebih higienis, sehat, dan tentu saja lebih ekonomis. Namun, kadang kita bisa merasa jenuh dengan menu yang sama terus, bukan? Berikut adalah lima ide resep […]

  • 5 Warung Pedas Legendaris di Malang, Rasanya Nampol Bikin Nagih!

    5 Warung Pedas Legendaris di Malang, Rasanya Nampol Bikin Nagih!

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Masakan pedas memang memiliki magnet tersendiri. Tak heran kalau semakin menjamur tempat makan yang menyediakan berbagai macam sajian yang diolah dengan cabai. Banyak juga yang menggunakan level kepedasan untuk menggaet pelanggan. Di Malang, Jawa Timur, pun banyak bertebaran tempat makan pedas. Apalagi Malang terkenal dengan hawanya yang dingin, makin cocok, deh. Pencinta pedas […]

  • Pemkab Bogor Defisit Anggaran Rp 529 miliar, Ketua DPRD Minta Pemda Tingkatkan PAD

    Pemkab Bogor Defisit Anggaran Rp 529 Miliar, Ketua DPRD Minta Pemda Tingkatkan PAD

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat paripurna, Kamis (31/7). Rapat itu membahaa mengenai penyampaian nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Selain itu, dalam rapat juga dibahas persetujuan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun […]

expand_less