Penggunaan Mobil Dinas ASN Saat Lebaran, Pemkot Bogor Masih Menunggu Edaran Resmi Kemendagri
- account_circle Putri
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi Mobil Dinas. Foto: Antara
bogorplus.id – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutawin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menunggu edara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aturan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat lebaran.
Menurut Jenal, sampai saat ini belum ada edaran terbaru yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idul Fitri.
“Ini masih debatable. Biasanya kami menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri ketika dibolehkan ada batasan tertentu, ketika tidak boleh semua harus fatsun, semua harus mengikuti aturan,” kata Jenal saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor berprinsip siap mengikuti setiap kebijakan yang dikeluarga Kemendagri.
Jika nanti terdapat edaran resmi dari Kemendagri terkait penggunaan mobil dinas saat lebaran, Pemkot Bogor akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, terutama jika bertujuan menjaga integritas dan progesionalitas aparatur pemerintah.
“Seperti beberapa tahun lalu sempat ada edaran tidak boleh menggunakan mobil dinas. Tapi kami tunggu di daerah. kami siap mengikuti arahan apa pun dari Kementerian Dalam Negeri selama batasan-batasan itu untuk menjaga integritas dan profesionalisme para ASN dan kepala daerah di seluruh RI,” ujarnya.
Meski demikian, Jenal mengimbau para ASN Kota Bogor untuk lebih bijak dalam menggunakan mobil dinas, terutama untuk kepentingan pribadi.
Jenal menilai, apabila ASN memiliki kendaraan pribadi, sebaiknya dapat digunakan untuk kegiatan pribadi agar lebih etis.
“Tapi intinya kami fatsun atau patuh. Tapi kalau memang ada kendaraan pribadi, lebih baik pakai kendaraan pribadi ya biar lebih beretika dan lebih leluasa juga,” ucapnya.
- Penulis: Putri









