Polres Bogor Buka Penitipan Motor Gratis, Begini Syaratnya !
- account_circle Sandi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Polres Bogor Buka Penitipan Motor Gratis. Foto : Dok Polres Bogor
bogorplus.id– Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyrakat Kabupaten Bogor yang akan melaksanakan mudik atau libur lebaran 1447 H.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, lokasi penitipan motor itu tidak hanya terpusat di Mako Polres Bogor, tetapi juga di selueuh kantor Polsek.
Ia mangatakan tujuan penitipan kendaran ini untuk meminimalisir tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah-rumah yang ditinggal mudik.
“Layanan ini tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat yang akan berlibur atau pulang ke kampung halaman,”ujarnya, Senin (9/3).
AKBP Wikha Ardilestanto menengaskan tidak ada biaya untuk penitpan kendaraan warga di Kantor polisi.
Kata dia, pemasangan banner informasi mengenai layanan penitipan kendaraan bermitor ini telah dilakukan secara masif di depan Mapolres dan Polsek-Polsek.
”Kami ingin warga Bogor bisa mudik dengan aman, keluarga bahagia, kendaraan aman, dan hati gembira,”ucapnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Polres Bogor dalam mengamankan wilayah hukumnya selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya jika berencana mudik dalam waktu dekat, mengingat kapasitas lahan parkir di setiap Polsek yang terbatas.
Adapun syarat dan Ketentuan Mudah
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi yang sangat sederhana sebagai bukti kepemilikan yang sah, antara lain:
• Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
• Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang akan dititipkan.
- Penulis: Sandi








