Bupati Bogor Larang ASN Terima Gratifikasi dan Minta THR Jelang Lebaran
- account_circle Sandi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat pengawasan terhadap potensi praktik korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran yang ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 itu menegaskan sejumlah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mulai dari larangan menerima gratifikasi, meminta THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.
Rudy menegaskan, momen Ramadhan dan Idulfitri harus dijaga sebagai waktu untuk memperkuat integritas dan memastikan pemerintahan tetap berjalan secara bersih.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Rudy menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga perangkat daerah, untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas.
Salah satu poin penting dalam edaran itu adalah larangan bagi seluruh pejabat dan pegawai menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban mereka.
Selain itu, Rudy juga melarang keras praktik permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan institusi.
Pemkab Bogor juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.
“Kami sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selain larangan, surat edaran itu juga menegaskan kewajiban pelaporan gratifikasi. Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja.
Sementara itu, apabila terdapat gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima disarankan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dokumentasi penyerahan.
Untuk memperkuat pengawasan, Rudy memastikan tim pemberantasan pungutan liar tetap aktif bekerja di wilayah Kabupaten Bogor.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.
Rudy juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan oleh oknum aparatur.
Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online.
- Penulis: Sandi








